Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pencabulan Anak David Martinus Gulo Divonis Hukuman 8 Tahun Penjara
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 12-05-2022 | 16:24 WIB
A-CABUL-ANAK2.gif Honda-Batam
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini, Kamis (12/5/2022), menggelar sidang putusan perkara pencabulan 4 orang anak di bawah umur dengan terdakwa David Martinus Gulo. Dalam sidang ini, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Jaily yang membacakan amar putusan mengatakan, hukuman terhadap terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring menyampaikan tuntutan tersebut melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Menurut JPU, sebelum penuntutan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam pada diri saksi korban.

Perbuatan terdakwa, selain bertentangan dengan norma-norma hukum juga bertentangan dengan norma-norma agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.

"Hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali serta akibat perbuatannya para korban mengalami trauma yang mendalam serta terdakwa adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi contoh dan teladan di tengah masyarakat," ujarnya.

Dalam amar tuntutannya, Rosmarlina menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak. Perbuatan keji itu dilakukan dengan cara membujuk atau mengancam anak dan dilakukan berulang-ulang.

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomo 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," tegas Rosmarlina.

Sementara itu, kuasa hukum David Martinus Gulo, Richard mengatakan, salah satu pertimbangan melakukan upaya banding. Karena saksi yang diajukan dari pihaknya tidak terakomodir dalam sidang putusan kali ini.

"Dari keterangan saksi bernama Risna, peristiwa tersebut sudah direncanakan, ditambah lagi lamanya proses pemberkasan hingga 4 bulan baru di P21, hingga batas maksimum, boleh dong kami menduga kalau ini memang ada perencanaan," ucap Richard.

Dijelaskannya, saksi Risna sudah di BAP di kepolisian, akan tetapi BAP tersebut tidak di lampirkan di berkas perkara. Dari keterangan saksi Risna yang ada di ruangan saat kejadian mengatakan, peristiwa malam kejadian, sudah mereka rencanakan beberapa hari sebelumnya, untuk menjebak David,

"Keterangan saksi Risna yang ada di ruangan saat kejadian, kita singkronkan dengan chat WhatsApp dari salah satu orang tua korban, yang isinya, kalian harus sepakat kalau ini tidak menjebak David," terang Richard.

Editor: Dardani