Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Pembacokan Security di PT SMS Tanjung Uncang Jalani Sidang Perdana
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 11-05-2022 | 13:08 WIB
A-SIDANG-PEMBACOK-SECURITY_jpg2.jpg Honda-Batam
Dua Terdakwa Pembacokan Security di PT Sumber Marine Tanjunguncang Jalani Sidang Perdana di PN Batam, Rabu (11/5/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa pelaku pembacokan terhadap Sandro Winarko Tampubolon, Security di PT Sumber Marine Shipyard (SMS) Tanjung Uncang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/5/2022).

Berdasarkan surat dakwaan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Gunawan, kedua terdakwa yang diadili, yakni Arif Gunawan dan David Renata.

"Pembacokan yang dilakukan para terdakwa itu terjadi pada Sabtu (19/02/2022) sekira pukul 11.57 WIB," kata Jaksa Sabar saat menguraikan isi surat dakwaan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Kejadian nahas yang dialami korban, kata Sabar, sesaat ketika korban (Sandro) tengah menjalani rutinitas sebagai security yang menjaga pintu masuk utama perusahan galangan kapal bersama satu orang rekannya.

Tiba-tiba, lanjutnya, seorang pria menggunakan jaket warna abu-abu dan mengenakan helm LTD warna biru berlari melintasi pintu gerbang yang saat itu tidak tertutup untuk menghampiri korban.

Setelah mendekat, terang Sabar, pelaku langsung membacok korban dengan sebilah senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Akibat pembacokan itu, korban (Sandro) mengalami luka di telapak tangan dan luka sayat di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam milik pelaku," tambahnya.

Usai melakukan aksi kejahatan itu, lanjutnya, para terdakwa langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Korban (Sandro) yang bersimbah darah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji Batam untuk mendapat perawatan medis.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan langsung menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Berhubung para saksi belum bisa dihadirkan Jaksa, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kita tunda hingga satu minggu," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, motif pembacokan yang dilakukan para terdakwa karena sakit hati. Salah seorang pelaku adalah karyawan di PT SMS.

Editor: Dardani