Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnaker Kepri Segera Limpahkan Kasus K3 PT Jovan Technologie ke PN Batam
Oleh : Aldy
Selasa | 10-05-2022 | 18:36 WIB
UPT-Disnaker-Kepri-BTM.jpg Honda-Batam
Kantor UPT Pengawas Disnaker Kepri di Batam. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di PT Jovan Technologie, yang mengakibatkan seorang karyawati dalam kondisi mengandung tewas terlindas forklif pada Maret lalu, akan segera berproses di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini dibenarkan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) unit pelaksana teknis (UPT) Disnaker Kepri di Batam, Yudi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (10/5/2022). Di mana, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara tersebut sebelum nantinya diuji di persidangan.

"Kita usahakan dalam minggu ini berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Yudi, saat ditemui di Kantor UPT Disnaker Kepri Batam, Komplek Sukajadi.

Dijelaskannya, dari perkara itu, seorang ditetapkan tersangka, yakni senior manajer PT Jovan Technologie atas nama Kwek Seng Kang alias Eddy Kwek yang diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan acaman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 100 ribu.

"Sementara operator forklift kita serahkan ke pihak perusahaan apakah di-PHK atau masih dipekerjakan. Untuk proses hukum mengenai tewasnya seorang karyawati bukan wewenang Disnaker. Kami proses yang menjadi wewenang kami," ungkap dia.

Adapun mengenai K3 di PT Jovan Technologie, kata Yudi, sebelumnya sudah pernah diberikan teguran oleh Disnaker Kepri, dalam hal pengawasan. Hanya saja, teguran Disnaker itu diabaikan pihak perusahaan, hingga akhirnya terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Sebelumnya kita sudah melakukan pengawasan, kita temui di sana tidak ada K-3, maka dari itu kita berikan catatan khusus, tetapi mereka tidak melakukan. Sudah menjadi keharusan setiap perusahaan wajib memiliki depertemen khusus K-3, hal tersebut sudah diatur dalam UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja," jelasnya.

Proses persidangan perkara K3 itu nantinya, kata Yudi, akan dijadikan persidangan tindak pidana ringan. Hal itu sesuai dengan ancaman pidana yang diatur dalam UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. "Ancaman pidananya masih terbilang sangat ringan, hanya 3 bulan kurungan atau denda Rp 100 ribu. Akan tetapi untuk kasus ini, kita serahkan ke hakim nantinya," ujarnya.

Dari kasus K3 di PT Jovan Technologie, Yudi mengimbau agar semua perusahaan, khususnya di Kota Batam  betul-betul memperhatikan terkait keselamatan kerja. "Yang bekerja di perusahaan itu manusia, bukan robot, wajib mendapatkan perlindungan terkait keselamatan kerja," tegasnya.

Editor: Gokli