Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bintan Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TPA Tanjunguban
Oleh : Harjo
Senin | 09-05-2022 | 18:44 WIB
Kejaksaan-Bintan.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penyilidikan dugaan korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan sampah (TPA) Tanjunguban, yang ditangani Kejari Bintan, terus bergulir.

Hari ini, Senin (9/5/2022) dua orang saksi yakni Ari dan Supriyatna, diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan.

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrin Yustiardi menyampaikan, saksi Supriyatna mengakui menerima uang Rp 1,6 miliar. Uang itu diberikan kepada keluarganya Rp 450 juta dan sisanya dikuasai Supriyatna dan Ari.

"Sejauh ini sudah ada 20 orang saksi yang sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, aliran dana dari pembebasan lahan TPA yang bermasalah itu mengalir ke sejumlah pihak termasuk para ahli waris dari keluarga Supriyatna," jelas Fajrin.

Saat ini, Kejari Bintan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri untuk mengetahui total kerugian negara dari pembebasan lahan TPA tersebut.

Diketahui, pembebasan lahan TPA yang dilakukan Dinas Perkim Bintan pada tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp 2,4 miliar, untuk membebaskan 1,6 Ha lahan di Tanjunguban untuk pengadaan lahan TPA.

Belakangan, pembebasan lahan itu bermasalah dan diselidiki Kejari Bintan karena disinyalir ada unsur tindak pidana korupsi.

Editor: Gokli