Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendag Sebut Pemasukan Gula Impor Ilegal hanya Rembesan
Oleh : Ocep/Gokli
Senin | 23-07-2012 | 20:24 WIB

BATAM, batamtoday - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyebut peredaran gula impor ilegal di Batam bukan akibat dari praktik penyelundupan, melainkan hanya sebagai rembesan.


"Ini rembesannya banyak sekali, sudah terlalu banyak laporan," ujar Mendag setelah meresmikan Pasar Tertib Ukur di Batam, Senin (23/7/2012).

Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan batamtoday mengenai peredaran gula impor ilegal di Batam yang diduga dari praktik penyelundupan.

Namun, Mendag tidak bersedia merinci pernyataannya itu, dia hanya mengatakan dugaan tersebut bukan domain Kementerian Perdagangan.

"Yang menjaga di pelabuhan bukan Kementerian Perdagangan, kami hanya bisa menyuarakan dan berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan Bea Cukai," katanya.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan tidak memiliki otoritas untuk mengurus masalah suplai barang impor, namun hanya bertanggung jawab bila terjadi kekurangan pasokan maka akan melakukan impor.

Menariknya, Mendag mengaku baru mengetahui dari para wartawan bahwa sudah enam bulan ini tidak ada pasokan gula pasir lokal ke Batam.

Karena itu dia memastikan Kementerian Perdagangan belum berencana memberikan kuota impor gula pasir ke Batam dalam waktu dekat.

"Kawasan FTZ BBK belum impor, nanti kita bicarakan dengan Menteri Perekonomian," ujarnya.

Hal itu mengingat saat ini harga gula dunia sedang turun drastis karena tengah berlangsung musim panen di beberapa negara penghasil gula dunia.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memastikan gula impor yang beredar di pasaran seperti yang ditemukan dalam sidak Komisi II DPRD Provinsi Kepri pada Jumat (20/7/2012), adalah gula ilegal.

Dalam sidak itu diketahui bahwa sejak Juni 2012, stok gula pasir lokal di sejumlah gudang gula di Batam sudah kosong.

Sehingga praktis gula pasir yang beredar di pasaran saat ini hanya gula kemasan dan gula impor dari Thailand dan India.

Kasubdit Publikasi dan Humas BP Batam Ilham Eka Hartawan mengungkapkan kuota importasi untuk pasokan gula bagi Batam terakhir diberikan pada tahun 2011 lalu yang artinya hingga pertengahan tahun 2012 tidak ada pasokan gula impor bagi Batam secara resmi.

"Itu gula impor ilegal, terakhir Batam diberikan impor gula tahun 2011, tahun 2012 belum ada. Sampai saat ini belum ada importasi gula ke Batam," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan impor gula yang diberikan untuk Batam ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, lalu Kemendag akan memberikan izin kuota impor gula ke Ketua Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun yakni Gubernur Kepulauan Riau.

"Impor gula hanya sewaktu-waktu saja, Kemendag yang menentukan, lalu Kemendag memberikan ke Ketua DK," tambahnya.

Berdasarkan data BP Batam, pada tahun 2011, Gubernur Kepulauan Riau selaku ketua DK BBK menerbitkan importasi gula melalui Surat Gubernur Kepri selaku Ketua DK No.139/Kdhkepri.513/4.11 tanggal 29 April 2011.

Importasi gula itu juga sebelumnya didukung Surat Menteri Perdagangan No. 597M-DAG/SD/4/2011 tentang impor gula kristal putih untuk kebutuhan kawasan FTZ Batam sebanyak 6.000 ton, Bintan 1.500 ton dan Karimun sebanyak 1.500 ton.

Izin importasi itu diberikan kepada enam importir, yakni PT Trimaco Sukses, PT Pembangunan Kepri, PT Pro Kepri Berjaya, PT Putra Kepri Mandiri, PT Sahabat Karya Mandiri dan PT Batam Harta Mandiri.