Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain Bawa Solar Ilegal, Tug Boat Limindo-3 adalah Kapal Curian
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 23-07-2012 | 16:00 WIB

BATAM, batamtoday - Teka-teki tentang penangkapan kapal Tug Boat Limindo-3 yang ditangkap petugas patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di perairan Sekupang karena diduga membawa solar ilegal, Rabu (4/7/2012), ternyata kapal tersebut merupakan kapal curian yang berhasil ditemukan petugas patroli KPLP Batam.


Kabid Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan (Kanpel) Laut Batam, John Kennedy menerangkan bahwa kapal tug boat Limindo-3 diamankan patroli KPLP Batam di perairan Tanjung Uncang saat kapal akan berlayar dari Tanjung Riau menuju Pulau Buluh. Penangkapan sendiri berawal dari laporan PT Wahana, sebagai agen yang melaporkan kehilangan kapal saat lego jangkar di Pulau Buluh.

"Kapal itu kita amankan di perairan Tanjung Uncang, setelah mendapatkan laporan kehilangan dari PT Wahana, selaku agen kapal," terang John Kennedy.

Ketika ditangkap petugas, empat ABK kapal yang berada di atas kapal tak bisa menunjukan dokumen kapal serta crew list penumpang kapal. Demi penyelidikan lebih lanjut kapal itu kemudian dibawa ke pelabuhan Domestik Sekupang.

"Kapal itu kita sita dan guna penyelidikan kita amankan di pelabuhan domestik Sekupang," terangnya.

Hasil penyidikan ternyata kapal tug boat Limindo-3 ini sebelumnya merupakan kapal tug boat Pratama VI yang sudah diubah nama dan nomor lambungnya oleh pelaku pencurian, dan disembunyikan selama dua bulan.

"Kapal itu diganti nama oleh pelaku pencurian menjadi tug boat Limindo-3 yang awalnya adalah Pratama VI. Tapi nama yang terdapat pada lambung kapal tak diubah pelaku dan masih tertera nama Pratama VI," terangnya.

Disinggung tentang keberadaan dugaan solar ilegal yang terdapat di dalam kapal tersebut, Kennedy enggan berkomentar dan mengatakan tentang muatan kapal.

"Kita hanya mengamankan kapal saja, tentang muatan kita tidak mengetahui itu," lanjutnya.

Anehnya lagi, dari hasil penyidikan, pihak Syahbandar Batam malah menjadi fasilitator antara pihak pelapor dan pelaku pencurian untuk melakukan mediasi penjualan kapal itu ke akte notaris untuk proses jual beli.

"kedua belah pihak sedang mengurus akte notaris jual beli kapal itu," terang Kennedy.

Bukan hanya disitu saja, empat ABK Kapal yang diamankan ketika penangkapan kapal kini keberadaannya tak diketahui lagi, dan diduga sengaja dilepas petugas agar kasus ini tak diketahui media.

"Empat ABK itu lepas saat dibawa ke pelabuhan Sekupang, kami juga tidak tahu keberadaannya sebab itu bukan wewenang kami. Jika korban lapor ke polisi, baru kasus ini bisa dibawa ke masalah pidana untuk menangkap pelaku," pungkas Kennedy.

Diberitakan sebelumnya, petugas patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kantor Pelabuhan (Kanpel) Laut Batam berhasil mengamankan Tug Boat Limindo-3 yang diduga memuat solar di perairan Sekupang, Rabu (4/7/2012). Tug boat itu sendiri ditangkap petugas tanpa ada alasan yang jelas.

Informasi yang berhasil dihimpun batamtoday, Tug Boat Limindo 3 diamankan petugas KPLP Batam karena diduga mengangkut solar yang berlebihan. Namun ketika dikonfirmasi petugas sengaja bungkam dan terkesan menutup-nutupi penangkapan ini.

"Kalau mau tanya tentang muatan, tanya sama Bea Cukai. Tapi kalau mengenai kapal, kita akan menjawabnya," ujar, Pelaksana Harian KPLP Batam, Jhon Kennedy ketika dihubungi batamtoday, Jumat (6/7/2012).

Disinggung batamtoday, apakah penangkapan tug boat Limindo-3 terkait dengan tak ada dokumen yang sah ketika berlayar? Jhon Kennedy malah bungkam dan tak bisa menjawabnya.

"Kalau masalah itu, saya belum bisa menjawabnya, yang jelas Tug Boat itu memang kita amankan. masalah legal atau tidak ada izin berlayar saya tidak bisa menjawabnya," kata Jhon Kennedy lantas menutup teleponnya.

Keberadaan Tug Boat Limindo-3 saat ini berada di Pelabuhan Domestik Sekupang, dan kini dijaga ketat oleh petugas KPLP. Informasi terakhir hanya kapal saja yang diamankan, sedangkan ABK kapal tak tahu dimana keberadaannya.