Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi 28 Tabung Gas 3 Kg Pakai Mobil Rental, Dua Pria Dibekuk Polsek Sagulung
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 29-04-2022 | 11:12 WIB
sagulung_maling-tabung-gas-001122.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sagulung Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, saat mengespos pengungkapan kasus pencurian 28 tabung gas milik Herlina. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung mengamankan dua pria pelaku pencurian tabung gas melon milik Herlina. Tidak tanggung-tanggung, kedua maling tabung gas ini, HA dan AS, mengembat 28 tabung gas milik korban.

Untuk memuluskan aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil rental untuk mengangkut 28 tabung gas milik warga Perumahan Sumber Jaya 1 blok B 10 No. 15, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, itu.

Aksinya diketahui pada Rabu (28/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tetangga korban melaporkan bahwa tabung gas yang berada di krengkeng depan rumahnya dengan posisi di gembok telah hilang.

"Kejadian ini diketahui korban saat tetangganya menggedor pintu dan mengatakan semua tabung gas milik korban telah dicuri," ujar Kapolsek Sagulung Nyoman Ananta Mahendra S.Tr.K, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyedilikan. Alhasil, polisi mendapatkan informaksi bahwa adanya transaksi tabung gas dengan jumlah banyak.

"Anggota menindaklanjuti informasi itu. Sebelum menjual tabung gas, dua pelaku langsung diamankan," jelas Ananta.

HS, seorang pelaku mengatakan sudah merencanakan aksinya. Sebelumnya, ia dan rekannya sudah memantau lokasi penyimpanan tabung gas di kediaman korban.

"Saya buka pakai linggis, lalu semuanya dimasukkan ke dalam mobil," kata pelaku.

Akibat ulahnya, pelaju dikenakan pasal 363 tetang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Dari pengakuannya, pelaku baru kali ini mencuri, tapi akan tetap kami dalami," tutup Ananta.

Editor: Yudha