Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KLHK Kalah Praperadilan, Penyegelan dan Penyitaan Muatan Kapal MT Tutuk Tak Sah
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 28-04-2022 | 20:00 WIB
prapid-segel-KLHK.jpg Honda-Batam
Sidang Praperadilan terkait penyengelan atau penyitaan muatan minyak di kapal MT Tutuk GT 4763 oleh penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya mengabulkan Praperadilan yang dilayangkan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melalui kuasa hukumnya, Nasib Sihaan terkait penyengelan atau penyitaan muatan minyak di kapal MT Tutuk GT 4763 oleh penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Permohonan Praperadilan yang dilayangkan Nasib Sihaan dikabulkan hakim tunggal, Nanang Herjunanto dalam persidangan yang digelar PN Batam, Rabu (27/4/2022).

Nasib menjelaskan, dalam amar putusannya, hakim Nanang menyebutkan menolak Eksepsi Termohon (Pihak KLHK) untuk seluruhnya. Dalam amar putusan itu, hakim juga mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian. Kemudian, menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT Tutuk GT.7463 berupa fuel oil sebanyak 5.500 ton lebih ke keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan.

"Putusan Prapid yang dijatuhkan hakim sudah tepat. Penegakan hukum harus dengan profesional dan sesuai hukum acara, bukan dengan semena-mena," tegas Nasib Sihaan, saat ditemui di bilangan Batam Center, Kamis (28/4/2022).

Lanjutnya, dalam putusan itu juga, hakim memerintahkan Termohon (KLHK) untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang penyidik PPNS KLHK di ujung lubang tangki kapal. "Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT Tutuk GT.7463 berupa berupa fuel oil sebanyak 5.500 ton lebih," tambahnya.

Masih kata Nasib, tindakan penyegelan dan penyitaan terhadap muatan kapal MT Tutuk GT.7463 yang dilakukan PPNS KLHK merupakan tindakan gegabah. Pasalnya, upaya dari pihak PPNS KLHK saat naik keatas kapal MT Tutuk GT 7463 dilakukan secara sewenang-wenang dan dengan melanggar peraturan perundang-undangan.

"Saya menilai tindakan yang dilakukan pihak termohon sangat gegabah. Sebab, pada saat mendatangi lokasi kapal, mereka tidak memberitahukan maksud dan tujuan kepada pemohon atau nahkoda kapal terlebih dahulu," jelas Nasib.

Parahnya lagi, kata Nasib, saat di atas kapal, pihak termohon langsung melakukan pengambilan sampel muatan (Cargo) kapal berupa fuel oil dari tangki melalui valve manifold kapal MT Tutuk GT 7463. Bahkan, termohon juga melakukan penyegelan dan menyita muatan kapal tersebut.

Terkait peristiwa itu, Nasib pun sangat menyayangkan hal tersebut. Di mana, pihak termohon (Penyidik PPNS KLHK) pada saat melakukan tindakan penyegelan dan penyitaan tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan kepada pihak Pemohon untuk didengar keterangannya dalam proses penyidikan.

Bahkan, sambungnya, dalam perkara ini pihak termohon tidak pernah lebih dahulu melakukan penyelidikan serta pemohon tidak mempunyai cukup bukti untuk melakukab upaya paksa Pro Justitia berupa penyegelan atau penyitaan.

Nasib menjelaskan, jika mengacu pada tindakan upaya paksa penyegelan atau penyitaan, pemohon juga tidak pernah memberikan surat perintah penyelidikan ataupun penyidikan kepada pihak pemohon.

Padahal, sebut Nasib, upaya Pro Justitia hanya bisa dilakukan pada saat tahap penyidikan. Sedangkan yang dialami pemohon malah sebaliknya. Yakni, upaya Pro Justitia sudah dilakukan padahal belum pernah ada proses penyidikan oleh pihak termohon.

"Saya tegaskan sekali lagi, tindakan yang dilakukan pihak penyidik PPNS KLHK sangat gegabah. Di mana, pada saat penyegelan dan penyitaan pihak penyidik juga tidak menunjukan surat penetapan izin penyegelan atau penyitaan dari Ketua Pengadilan setempata (Ketua PN Batam)," tandasnya.

Editor: Gokli