Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi 768 Ribu Batang Rokok Ilegal
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 28-04-2022 | 13:52 WIB
A-PENYELUNDUP-ROKOK-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam
Nahkoda kapal High Speed Carrier (HSC) saat diamankan Petugas Bea dan Cukai Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai (BC) Batam terus menunjukan komitmen dalam menekan tingkat peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya bagi masyarakat.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1 (satu) unit kapal high speed craft (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang di perairan Pulau Petong, Kota Batam, Senin (25/4/2022).

"Penangkapan terhadap kapal ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam di perairan Punggur," kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Undani mengatakan, sebelum penangkapan Kapal patroli Bea Cukai Batam tengah melakukan patroli rutin di sektor perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas tiba-tiba melihat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.

Melihat gerak-gerik kapal itu, kata dia, petugas menduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai. Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

"Atas dugaan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menegah kapal HSC itu. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai," tambah Undani.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjutnya, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain barang bukti kapal dan Rokok ilegal, petugas juga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda kapal.

Dalam perkara ini, sambungnya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.

"Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara," pungkasnya.

Editor: Dardani