Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam akan Lakukan Upaya Hukum Lain Atas Vonis Lepas Ahmad Mipon
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 28-04-2022 | 13:06 WIB
A-SIDANG-AHMAD-MIPON_jpg2.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ahmad Mippon saat divonis 2,6 tahun Penjara di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat ini tengah menyiapkan berkas untuk mengajukan upaya hukum lain terkait vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas terdakwa Ahmad Mipon.

Demikian ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Riki Saputra, Senin (25/4/2022).

"Terkait putusan banding itu, kami masih menggunakan waktu yang telah diatur dalam KUHAP untuk berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum lainnya," ujar Riki Saputra saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Senin (25/4/2022).

Pasalnya, kata Riki, salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru baru diterima oleh pihak Kejari Batam melalui Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pada prinsipnya, terang dia, perkara atas terdakwa Ahmad Mipon awal Pra Tuntutannya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam akan segera membuat laporan putusan banding tersebut sebelum melakukan upaya hukum lain.

"Putusan resminya baru kami terima dua hari yang lalu (Sabtu, 23/4/2022) kemarin. Sehingga, kami harus melaporkan terlebih dahulu ke atasan terkait apa langkah hukum selanjutanya," ujar Riki.

Riki menegaskan, bahwa untuk tahapan sekarang ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait perkara tersebut. Apakah melakukan upaya hukum atau tidak.

Masih kata Riki, setelah menerima putusan banding dari Pengadilian Tinggi, pihaknya langsung menindaklanjuti isi putusan dengan melepaskan Ahmad Mippon daru Rutan Batam.

"Yang bersangkutan (Ahmad Mippon) langsung kita lepas dari Rutan Batam sesaat setelah menerima putusan itu," imbuh Riki.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Amanda mengatakan bahwa putusan lepas terhadap Ahmad Mippon merupakan hal yang biasa.

Sebab menurutnya, vonis atau putusan lepas telah tertuang dalam Pasal 191 Ayat 2 KUHAP. Dimana, kata dia, Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

"Pada vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging), segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Ahmad Mippon yang tertuang dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Namun, perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Misalnya, bidang hukum perdata," terang Amanda.

Menyikapi putusan banding tesebut, Amanda mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatunya untuk melakukan upaya hukum lain.

"Saat ini kami masih menggunakan waktu 14 hari yang diberikan KUHAP untuk melakukan upaya hukum lainnya. Karena, pada saat persidangan kami belum menyampaikan sikap terkait putusan itu," tegas Amanda.

Untuk itu, lanjut Amanda, apabila dalam waktu tersebut, pihaknya merasa ada yang salah dalam putusan itu, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun memori kasasi dengan mempelajari salinan putusan serta merunut dari dakwaan dan fakta persidangan yang telah dilalui.

“Bila kedepannnya kami akan melakukan upaya hukum kasasi, maka memori kasasi akan disampaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ahmad Mipon, Bos PT Tiara Mantang telah divonis 2,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan Jual beli kios atau ruko di Pasar Melayu, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan menyatakan perbuatan terdakwa Ahmad Mipon telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkatan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Mipon telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidanasebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum," kata Hakim Sapri Tarigan kala itu.

Editor: Dardani