Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batam Kota Ringkus Penipu Pembayaran Belanja Barcode QR Non Card
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 28-04-2022 | 12:20 WIB
A-PENIPU-TRANSAKSI-QR.jpg Honda-Batam
Perempuan penipu transaksi beroce QR saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dan menangkap MNZ (37), perempuan pelaku penipuan pembayaran berbelanja melalui Barcode QR.

"Pelaku diamankan saat keluar dari pintu Panbill Mall Batam," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK, Rabu (27/04/2022).

Nidya mengatakan, kejadian berawal Rabu (13/04/2022) sekira 21.56 WIB, pelaku MNZ melakukan belanja di One Mall Batam lantai dasar Toko Polo Rl OBM, Kecamatan Batam Kota.

Lalu pelaku melakukan transaksi pembayaran pembelian barang berupa baju, celana dan topi sebanyak 72 pcs dan pembayaran melalui apliaksi Qris dengan memasukkan qr code dengan total pembelian sebesar Rp31.618.000.

Setelah transaksi pelaku menunjukkan kepada pelapor dan meminta barang yang sudah dibeli untuk diangkat ke mobil pelaku yang terparkir di luar.

Kemudian pada Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 08.00 wib pelapor menghubungi Panbill Mall Batam Bank BCA untuk menanyakan transaksi yang sudah dilakukan dan pihak bank BCA menyatakan bahwa transaksi tidak terdata di rekening korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31.618.000.

Setelah mendapat laporan dari pelapor kemudian Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan dan menemukan dari rekaman cctv One Mall Batam bahwa pelaku datang dengan menggunakan mobil Toyota Calya.

Selanjutnya, unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di area parkir Panbil Mall Batam dan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan kemudian pelaku berhasil diamankan dipintu keluar.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa baju merk Polo di di dalam mobil tersebut dan kemudian pelaku dibawa Polsek Batam Kota. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Maka, dilakukan pengembangan terhadap barang milik korban dan kemudian menemukan bahwa barang-barang milik korban disimpan di kamar kosnya di Bengkong. Juga ditemukan sebanyak 64 pcs baju dan celana Merk Polo Rl OBM dan sebanyak 7 pcs sudah dijual pelaku.

"Pelaku sudah melakukan tindak pidana penipuan sebanyak 8 kali di berbagai toko dengan modus melakukan penipuan dengan datang toko mana saja yang dapat melakukan pembayaran melalui QR Non Card," kata Nidya.

"Modus yang digunakan pelaku berbelanja dan meminta kepada karyawan toko pembayaran pembelian barang dengan menggunakan transaksi transfer, karena pelaku mengaku tidak memiliki uang tunai. Lalu pelaku berpura-pura meminta karyawan untuk mengganti salah satu pakaian yang di pesan agar pelaku berkesempatan mengedit bukti transfer sesuai jumlah pembayaran," papar Nidya.

Selesai pelaku mengedit bukti pembayaran, lanjut Nidya, pelaku langsung menunjukkan HPnya kepada karyawan toko bahwa pembayaran sudah ditransfer dan karyawan toko membaca bukti transfer dari HP pelaku dengan menunjukkan telah berhasil. Maka karyawan toko mempersilahkan pelaku membawa barang-barang yang pelaku beli.

Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat oleh Pasal 378 K.U.H.P Jo Pasal 65 Ayat 1 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Dardani