Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Singapura Intensifkan Razia Pekerja Ilegal
Oleh : redaksi
Senin | 23-07-2012 | 11:41 WIB
Pekerja_asing_di_SIngapura.jpg Honda-Batam
Pekerja Asing di Singapura, foto:Ministry of Man Power (MOM)

SINGAPURA, batamtoday - Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah Singapura kembali mengintensifkan razia terhadap para pekerja ilegal. Operasi ini melibatkan empat departemen terkait, yakni Kementrian Tenaga Kerja (MOM), Imigrasi dan Pusat Pemeriksaan (ICA), NEA, Serta Kementrian pembangunan Masyarakat, Pemuda dan Olag Raga (MCYS).


Dikutip dari Cyberita Asia, Senin(23/7/2012), operasi pertama telah dilakukan dan tim berhasil mengamankan sembilan warga asing yang diketahui bekerja secara ilegal di kawasan Geylang Serai. 

Menteri Tenaga Kerja, Tan Chuan Jin, mengatakan, operasi terhadap warga asing di Singapura menjelang ramadhan adalah bentuk respon dari laporan masyarakat. Selama ini, setiap bulan ramadhan, banyak warga asing masuk ke Singapura untuk bekerja secara ilegal, bahkan jadi pengemis di kawasan Geylang Serai.

"Mereka menyebar di kawasan Geylang dan tidur sembarang di jalan-jalan," katanya. 

Lanjut Tan Chuan Jin, pihaknya berharap segenap masyarakat Singapura dapat mendukung rencana pemerintah tersebut dengan cara berbagi informasi mengenai keberadaan pekerja asing ilegal. 

"Masyarakat dapat menghubungi MOM di Call center 6438-5122 atau mengirimkan email ke mom_fmmd@mom.gov.sg, semua pengirim informasi identitasnya akan dirahasiakan," ujarnya.

Singapura selama ini memang tergolong ketat dalam pengawasan tenaga kerja ilegal. Bahkan negeri Pulau itu menerapkan hukuman bukan hanya pada warga asing yang bekerja, tapi juga majikan yang mempekerjakan mereka. 

Setidaknya bagi warga asing yang bekerja tanpa mengantongi ijin resmi bisa dikenakan denda hingga Sing$5000 atau kurungan penjara selam setahun. Sedangkan bagi majikan yang mempekerjakan mereka, diancam denda Sing15000 dan kurungan setahun atau keduanya.