Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Dua Mucikari di Batam Diciduk Polisi
Oleh : Putra Gema
Rabu | 20-04-2022 | 18:16 WIB
dua-mucikari.jpg Honda-Batam
Dua mucikari yang mengeksploitasi anak di bawah umur setelah ditangkap Polresta Barelang, Rabu (20/4/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks komersil. Dari kasus ini, Polisi menangkap dua orang mucikari di Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menyampaikan, dua mucikari yang ditangkap yakni AYM (21) dan M (22). Di mana, kedua pelaku memperdagangkan anak di bawah umur untuk memUaskan nafsu pria hidung belang dari hotel ke hotel di bilangan Nagoya, Kota Batam.

Ia menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel kawasan Nagoya. Kedua pelaku sebagai mucikari, namun tidak saling kenal.

"Penindakan ini berawal dari informasi media sosial yang menjelaskan Batam sedang darurat prostitusi anak di bawah umur. Kemudian pada Kamis (14/04/2022) pukul 16.30 WIB, Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Pandu Renata Surya melakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi WhatsApp untuk diantarkan ke kamar di salah satu hotel kawasan Nagoya," jelas Kompol Abdul Rahman, Rabu (20/4/2022).

Lanjutnya, setelah korban diantar oleh pelaku M sebagai mucikari ke kamar hotel, pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp 2 juta dan diberikan pelaku M kepada korban DS sebesar Rp 800 ribu.

"Pelaku kami tangkap di lobby hotel, sedangkan anggota lain naik ke kamar dan langsung melakukan interogasi. Saat itu korbaN mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 800 ribu dari pelaku M untuk melayani tamu. Saat ditanyakan umur, korban DS mengaku berusia 13 tahun," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Polisi juga mendapati adanya tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan eksploitasi yang dilakukan oleh pihak lainnya. Seperti yang terjadi pada korban AAA (15) yang melakukan sistem bagi hasil dengan AYM.

Sistem bagi hasil yang dilakukan kalin ini berbeda dari korban M, di mana AAA mendapatkan uang sebesar Rp 1,8 juta dan pelaku AYM mendapatkan Rp 200 ribu setiap melayani satu tamu.

"Pelaku bermodus mengajak korban dengan diiming-imingi akan mendapatkan uang, yang sebelumnya antara korban dan pelaku mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu," ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi anaknya agar tidak melakukan aktivitas di luar kontrol orang tua.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Gokli