Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

HUT Adhyaksa ke-52

Kejaksaan Kepri Klaim Kembalikan Kerugian Negara Rp34,2 M
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 23-07-2012 | 10:02 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhony SH mengklaim kalau institusinya sepanjang tahun 2012 hingga Juni telah berhasil mengembalikan kerugian negara Rp34,2 miliar lebih dari 39 kasus korupsi yang ditangani, mulai dari penyidikan hingga ke penuntutan di Pengadilan. 


Hal itu dikatakan Elvis Jhony pada wartawan di Tanjungpinang, usai menggelar HUT Bhakti Adhyaksa ke 52 di Kejati Kepri, Minggu (22/7/2012) kemarin. 

Dari 39 berkas terdakwa kasus Korupsi, yang ditangani kejaksaan di Kepri, kata Elvis, tiga diantaranya merupakan sisa penyidikan dari tahun 2011 yang masuk dalam laporan tahun 2012.

"Jadi total kasus yang kita tangani baik di tingkat penyidikan dan penuntutan, hingga Juni 2012 ada 39 bekas kasus korupsi, termasuk tiga tunggakan kasus korupsi pada 2011, dan total kerugiaan negara yang dapat kita kembalikan senilai Rp34,2 miliar lebih," ujarnya. 

Dari 39 berkas perkara korupsi yang ditangani kejaksaan di Kepri itu, terdiri dari 28 berkas kasus masuk dalam tahap penyidikan dan penuntutan, sedangkan 11 kasus saat ini sudah divonis dan masuk dalam tahap banding.

Dari Rp34,2 miliar total nilai kerugian yang dapat diselamatkan dari kasus korupsi, Rp20 miliar diantaranya dikembalikan tersangka maupun terdakwa korupsi pada tahap proses penyidikan atau sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Sedangkan sisanya, sekitar Rp14 miliar lebih, dikembalikan terdakwa setelah diputus Pengadilan Tipikor," sebutnya.  

Sementara itu, dilihat dari lokasi dan tempat, kejaksaan yang paling banyak menangani kasus korupsi sepanjang 2012 adalah Kejaksaan Negeri Natuna, dengan jumlah berkas dan kasus sebanyak 10 tersangka, dan sampai saat ini berkas kasus masing-masing terdakwa semuanya sudah selesai dilakukan penuntutan.

"Sedangkan Karimun ada dua tersangka, dalam kasus KPUD dan saat ini masih dalam tahap penyidikan yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan, Tanjungpinang ada satu kasus, ditambah dua berkas kasus PDAM dari Polda Kepri yang saat ini juga masuk dalam penuntutan," ujarnya.

Sedangkan Kejaksaan Daik Lingga ada lima berkas kasus perkara, yang terdiri dari 3 terdakwa kasus PNPM Mandiri, dua kasus pencetakan sawah. 

"Dan saat ini ditambah satu lagi kasus UUDP Lingga senilai Rp7,5 miliar lebih yang dalam waktu dekat ini, terus kita dorong untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata dia.  

Sedangkan Kejaksaan Batam, sampai saat ini hanya menangani dua kasus, dan hal itu juga masih dalam tahap penyidikan, ditambah dua tersangka korupsi kasus Bank Riau Kepri yang segera akan dilimpahkan. Sedangkan cabang Kejaksaan Tanjung Batu terdapat 1 kasus korupsi, yaitu dugaan korupsi RTLH yang akan segera dilimpahkan. 

Sedangkan cabang Kejaksaan Kepri di Moro dan Tarempa hingga saat ini, dalam pengungkapan kasus korupsi masih tetap nihil.

Sedangkan di tingkat pelimpahan berkas yang dilakukan masing-masing Kejaksaan, baik dari Kejati Kepri maupun dari Polda, sampai saat ini ada dua terdakwa PDAM Tirta Kepri yang merupakan limpahan dari Polda Kepri dan dia berkas pekara korupsi kredit di Bank Riau Kepri dari Kejati Kepri ke Kejari Batam, serta  dua terdawka kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dari Kejati kepri ke Kejari Natuna.

Kejati Kepri Juga Dapat Dia Limpahan Kasus Korupsi dari Kejagung  

Selain penanganan kasus korupsi di daerah, Kepala kejaksaan tinggi Kepri Elvis Jhony juga mengakui kalau pihaknya juga mendapat dua kasus korupsi limpahan dari Kejaksaan Agung RI. 

Kedua limpahan kasus korupsi itu, kata Elvis Jhony, terdiri dari dugaan korupsi proyek pembuatan perkebunan sawit transmigrasi di Desa Batubi 1, 2, 3, 4 Natuna serta dugaan korupsi seaport tax di Harbour Bay Batam dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan masing-masing Prabowo, Menteng serta Jong Hua.

"Sedangkan kasus Dompak, sampai saat ini masih dalam proses penyeidikan (Lidik) tim di Kejaksaan Agung," ujarnya.