Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perempuan Didorong Aktif Isi Posisi Strategis di Ruang Publik
Oleh : Irawan
Jum\'at | 15-04-2022 | 11:12 WIB
diskusi_kartini_b.jpg Honda-Batam
Dialektika demokrasi bertajuk 'Semangat Kartini, Meneguhkan Eksistensi Kaum Perempuan' di Media Centre DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/20222)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan perempuan Indonesia terutama di kota besar telah mendapat hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.

"Representasi perempuan dalam bidang politik juga meningkat dan mampu menghadirkan berbagai kebijakan yang pro perempuan. Keterlibatan perempuan dalam bidang ekonomi juga meningkat," kata Intan Fauzi dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk 'Semangat Kartini, Meneguhkan Eksistensi Kaum Perempuan' di Media Centre DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Anggota Komisi VI DPR ini yang mitranya adalah Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Investasi, berharap perempuan harus lebih banyak lagi menjadi pemimpin di berbagai sektor.

"Menteri BUMN sudah meneguhkan bahwa 25% kepemimpinan di BUMN itu harus perempuan, saat ini sekitar 15% perempuan berada di jajaran pimpinan, diharapkan bertahap meningkat dan di 2023 tercapai 25% jajaran Direksi perempuan di BUMN," ujar Intan Fauzi.

"Perempuan sering menjadi garda terdepan di berbagai sektor kegiatan, hal ini harus menjadi perhatian khusus kami yang ada di parlemen, memperjuangkan eksistensi perempuan. Terkadang dipandang sinis bahwa perempuan mau setara atau perempuan mau melebihi, tentu kodrat sebagai perempuan harus tetap dijaga, tapi bagaimana peran perempuan yang memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat harus di beri ruang melalui payung hukum serta program yang ditunjang anggaran," katanya.

Lebih lanjut, Intan Fauzi juga sependapat, budaya patriaki masih menjadi benteng yang menghambat keadilan di ruang publik bagi perempuan. Intan Fauzi tak ingin menegasikan peran laki-laki, tetapi fakta perjuangan perempuan di masyarakat terpapar jelas.

"Yang ramai belakangan ini, misalnya antrian minyak goreng adalah para perempuan baik Ibu rumah tangga maupun pelaku UMKM. Jadi, keterlibatan perempuan dalam berbagai sektor itu sangat besar," terangnya.

"Kadang masalah Patriaki di beberapa lini masih menjadi hambatan. Namun multi peran perempuan sebagai ibu, istri, profesi pekerjaan, juga mendidik anak, harus menjadi perhatian. Saat pandemi, yang banyak mendampingi anak belajar online kebanyakan ibu atau perempuan disamping pekerjaan lain yang harus tetap dilakukan. Juga garda terdepan para tenaga kesehatan saat pandemi di dominasi perempuan. Jadi artinya peran perempuan di masyarakat besar dan tidak bisa dianggap sepele," tutur Alumnus UI dan Nottingham University Inggris ini.

Intan menambahkan, salah satu kesuksesan peran perempuan antara lain berhasil menggolkan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi di Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022)

UU ini menjadi secercah harapan di tengah darurat kekerasan seksual di tanah air. Intan Fauzi menegaskan, UU TPKS bukan hanya untuk perempuan, tetapi juga laki laki.

"Korban kekerasan seksual bukan hanya perempuan, tapi laki-laki baik anak dan dewasa, juga lintas profesi, semuanya bisa menjadi korban baik verbal maupun fisik," paparnya.

"Jadi sebetulnya yang diperjuangkan oleh undang-undang TPKS ini bukan hanya perempuan, memang biasanya secara power perempuan dianggap lemah, tapi banyak juga korbannya adalah laki-laki," pungkasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan proses panjang sejarah perjuangan perempuan Indonesia.

Dia pun merasa terharu terharu saat UU tersebut disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).

"Undang-undang ini adalah perjuangan. Saya memaknainya lebih panjang, undang-undang ini menjadi bagian sejarah perjuangan perempuan Indonesia. Saya merasa terharu juga undang-undang ini disahkan," ungkapnya.

Menurut Diah, dengan pengesahan UU TPKS ini bisa menjadi hadiah untuk memperingati hari Kartini pada 21 April mendatang.

Dia juga mengungkapkan dalam pembahasan RUU TPKS telah melalui proses yang cukup panjang, bahkan dari periode DPR RI sebalumnya sudah dibahas, dan baru disahkan pada masa sidang ini.

"Pembahasannya cukup panjang dari pembahasan di Komisi VIII periode lalu, perdebatan tentang judul, jenis kekerasan seksual, lalu juga sinkronisasi dengan KUHP, karena perspektifnya hukum pidana. Lalu diusulkan kembali untuk dibahas di Badan Legislasi, prosesnya panjang juga sekitar dua tahun lebih," papar Diah.

Politisi PDIP ini mengungkapkan, dalam proses pembahasan RUU TPKS telah lahir kesadaran publik yang tadinya masalah ini dianggap memalukan, berangsur-angsur mendapat posisi yang sesuai.

Diah juga berterimakasin kepada para awak media yang juga punya andil, sehingga publik memiliki kesadaran untuk menghilangkan kekerasan seksual.

"Di tengah pembahasan ini dukungan publik meluas bahkan kampus-kampus menunjukkan keprihatinan tentang maraknya tindak kekerasan seksual," pungkas Diah.

Editor: Surya