Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fakta Baru Kisruh Lahan Hunian Veteran di Sambau Nongsa
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 12-04-2022 | 14:56 WIB
sitio1.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum sengketa lahan di Sambau Nongsa, Ramadhan Sitio (kanan) dan Hardianto (kiri) (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persoalan lahan yang berada di seberang jalan hutan lindung sebelum Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam menemukan fakta-fakta baru.

Bahkan, seseorang berinisial N yang dituding hendak menguasai lahan tersebut angkat bicara, dan menegaskan apa yang disampaikan WU tidak benar atau hoaks.

N, juga merasa tidak pernah meneror atau memerintahkan aparat untuk datang ke lokasi hingga keributan beberapa waktu lalu terjadi. Sebab, di lahan tersebut saat ini terdapat tiga pihak yang telah mendapat PL dari BP Batam, termasuk N sendiri.

Bahkan, N juga mengaku bukanlah pihak dari Arda Regency yang membuat laporan polisi dengan tuduhan mendirikan bangunan di lahan milik orang lain.

Sementara bangunan yang ditempati WU saat ini, tidak berada dalam PL milik N, melainkan pihak lain yang sudah lebih dulu ingin melakukan penggusuran di lokasi tersebut.

"Ini yang perlu diluruskan. Klien kami memang memiliki hak PL yang telah dikeluarkan BP Batam di lokasi itu. Namun keributan yang terjadi beberapa waktu lalu dengan pihak lain, nah kenapa arahnya ke klien kami yang notabenenya sama sekali belum melakukan aktivitas apapun. Ributnya dengan yang lain, tapi yang diserang malah klien kami," kata kuasa hukum N, Ramadhan Sitio dan Hardianto di kawasan Batam Center, Senin (11/4/2022).

Sitio menceritakan, seorang warga Nongsa berinisial S, ternyata tidak menghibahkan lahan tersebut kepada MA, melainkan memberikan kuasa kepada N pada 2014 silam. Sementara MA, hanyalah pekerja yang diperintah N untuk membuka lahan tersebut.

Keterangan yang disampaikan WU selaku istri MA berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Sitio. MA sendiri, tidak pernah mendapatkan hibah lahan seluas 6 hektar, seperti yang disebutkan melalui kuasa hukumnya, Ratna kepada awak media beberapa waktu lalu.

"Ini tidak benar. MA tidak pernah mendapat hibah dari S. Yang sebenarnya S memberikan kuasa kepada klien kami kurang lebih 11 hektar. Sekitar 1 hektarnya kemudian dihibahkan ke veteran, yang selanjutnya Legiun Veteran memberikan kuasa kepada klien kami untuk mengurus dokumen dan legalitasnya. Kemudian dibayarlah MA untuk mengurus atau membuka lahan itu. Dengan keterangan yang disampaikan oleh WU selaku istri WU, sangat merugikan klien kami," tegasnya.

Dijelaskan, lahan yang dihibahkan untuk legiun veteran bukanlah 6 hektar, melainkan 1 hektar, dan lokasinya saat ini berada di lokasi perusahaan lain. Sehingga, tersisa untuk N seluas 10 hektar.

"Memang betul MA yang membuka lahan, tapi semua biaya berasa dari klien kami. Semua bukti kwitansi biaya pembukaan lahan itu juga kami punya," tegasnya.

Hanya saja seiring berjalan waktu, MA malah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Tanah tersebut diperjual belikan kepada TNI Polri, dengan iming-iming akan mengurus UWTO lahan ke BP Batam.

"Namun pengurusan yang dilakukan tidak disetujui BP Batam, karena MA sendiri tidak memiliki dokumen penguat. Sebab, lahan itu bukanlah haknya. Klien kami yang memiliki surat kuasa dari S yang ditandatangi pada 7 Juli 2014. Bahkan juga memiliki surat kuasa dari Veteran yang dikeluarkan pada 13 November 2014," jelasnya.

Sitio mengakui, kliennya pernah mendatangi WU setelah MA meninggal dan menyebutkan akan memberikan sagu hati sebesar Rp 600 juta. Namun semua itu bukan untuk WU sendiri, melainkan dibagi untuk semua pihak yang terlibat di lahan tersebut, termasuk pemilik tanah dan atau ahli warisnya.

"Yang berhak bukan istri MA, tapi keluarga dari S. Namun karena MA telah berkontribusi dalam pembukaan dan mengurus lahan itu, akhirnya kebijakan dari klien kami ingin memberi sagu hati. Namun hal itu ditolak WU, karena ingin mendapatkan jumlah lebih besar," ujarnya.

Cerita ingin memberi sagu hati tersebut, saat sebelum N mendapatkan PL dari BP Batam. Saat ini, PL yang diterima N hanya sekitar 4,9 hektar saja.

"Klien kami memang mengajukan PL sekitar 10 hektar. Namun yang disetujui BP Batam hanya 4,9 hektar. Sehingga, di lahan itu terdapat 3 pihak yang mendapat PL," ungkapnya.

Dirinya juga meminta agar WU secepatnya atau paling lambat dalam kurun waktu 1x24 jam menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya.

"Atau saya akan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian," tutupnya.

Editor: Yudha