Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan Kompol Ricky Firmansyah Terkait Video Dugaan Pungli di Pos Lantas Lubukbaja
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 08-04-2022 | 18:24 WIB
video-pungli.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Screenshot video yang diunggah akun TikTok @christianihulu_20 pada Rabu (6/4/2022).

BATAMTODAY.COM, Batam - Video dugaan pungli yang dilakukan personel Satlantas Polresta Barelang, tepatnya di Pos Lantas Lubukbaja, Simpang Martabak Har, Kota Batam, beredar hingga viral di media sosial.

Video itu diunggah akun TikTok @christianihulu_20 pada Rabu (6/4/2022) kemarin dan telah ditonton oleh ribuan masyarakat Indonesia.

Pengunggah video kemudian menyebutkan, saat itu, dia tengah menemani temannya yang dihentikan petugas Polantas, akibat melanggar aturan lalu lintas.

Tidak hanya itu, pemilik akun juga menyebutkan, motor milik temannya tersebut ditahan oleh anggota Satlantas. "Teman saya salah karena putar balik dan terlihat melawan arah, dan saat ini motornya ditahan," kata pengunggah video tersebut.

Tidak hanya menjelaskan kronologis, pengunggah video juga menyebutkan bahwa anggota Polantas meminta uang sebesar Rp 250 ribu. "Petugasnya minta uang Rp 250 ribu, sampai saat ini motornya ditahan," ujarnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah membenarkan adanya penilangan yang dilakukan oleh petugas seperti yang disebutkan oleh pengunggah video.

Namun, mengenai penyebutan sejumlah uang yang dimaksud, adalah denda tilang sesuai pasal yang dikenakan kepada pelanggar. "Anggota kita bukan meminta uang kepada pelanggar, mengenai nominal yang disebut murni adalah informasi sanksi tilang sesuai Undang-Undang LLAJ Pasal 288 ayat (2). Dan nantinya sanksi tilang harus dilakukan dengan sistem E-Tilang," kata Ricky, Jumat (8/4/2022).

Terkait video viral tersebut, Ricky menjelaskan, pengunggah video hanya merasa tidak terima atas tilang yang dilakukan terhadap temannya.

Mengenai tindakan menahan kendaraan, dikarenakan pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat identitas kendaraan, maupun Surat Izin Mengemudi (SIM). "Petugas sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila pelanggar tidak dapat menunjukkan STNK atau SIM, maka dapat dilakukan penahanan kendaraan. Jadi bukan disengaja, agar pelanggar segera memberikan uang seperti yang terjadi di narasi video," tutupnya.

Editor: Gokli