Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria di Batam Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 07-04-2022 | 16:44 WIB
cabul-10-thn.jpg Honda-Batam
Sidang virtual d PN Batam pembacaan putusan perkara pencabulan anak, Kamis (7/4/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa JB, pria tua berusia 53 tahun, yang didakwa mencabuli bocah 7 tahun, tak lain adalah keponakannya sendiri, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa JB dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim Nora Gaberia saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (6/4/2022).

Selain pidana badan, kata terdakwa JB juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Karena menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa JB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak. Perbuatan keji itu dilakukan dengan cara membujuk atau mengancam anak.

"Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," tegas Nora.

Dalam perkara ini, kata dia, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya terdakwa di hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Menurut Nora, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa adalah merusak masa depan korban, membuat korban trauma. "Dalam kasus ini, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebab, perbuatan terdakwa sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Nora menjabarkan isi putusannnya.

Atas putusan itu, terdakwa yang berada Rutan Batam, Tembesi, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menerima putusan, sebab putusan sama dengan tuntutan.

"Karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan, kami menerima putusan itu," tegas Herlambang.

Untuk diketahui, peristiwa pencabulan terhadap A terjadi di kediaman terdakwa di Kecamatan Sekupang pada pertengahan Desember 2021 lalu.

Peristiwa nahas yang merenggut kesucian bocah 7 tahun itu berawal saat korban dijemput oleh terdakwa di rumah orang tuanya di Kawasan Sagulung, untuk menghadiri pesta ulang tahun.

Sepulang dari acara tersebut, korban pun menginap di rumah terdakwa selama tiga hari. Malam harinya, korban pun tidur bersama istri terdakwa di ruang tamu. Namun sesaat kemudian, istri terdakwa pindah kedalam kamar meninggalkan korban sendirian dalam keadaan masih tertidur.

Melihat hal itu, terdakwa pun membangunkan korban dan langsung melancarkan aksinya dengan menyuruh korban membuka celana dalamnya.

Disaat itulah korban langsung dicabuli dalam keadaan menangis. Puas melampiaskan nafsunya, JB memberi korban uang Rp 50 ribu dan menyuruhnya untuk diam dan jangan menceritakan kejadian itu ke siapapun.

Tak puas dengan kejadian pertama, terdakwa pun kembali mencabuli korban hingga beberapa kali.

Perbuatan cabul ini akhirnya terungkap, saat korban menceritakan aksi biadab terdakwa ke orangtuanya. Dari cerita itu, orang tua korban pun membuat laporan ke pihak kepolisian. Atas laporan itu, terdakwa pun langsung ditangkap aparat kepolisian di kediamannya.

Editor: Gokli