Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlayar Tanpa SPB, Nahkoda Kapal BMS 03 Kembali Disidang di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 06-04-2022 | 12:52 WIB
A-SIDANG-NAHKOTA-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pemeriksaan Saksi Atas Perkara Pelayaran di PN Batam, Selasa (5/4/2022). (Foto: Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nahkoda Kapal TB BMS 03, Muhammad yang berbendera Indonesia GT9 dan ditangkap petugas KSOP Batam saat menarik kapal tongkang Marcopollo 92 dari pelabuhan Sungai Pakning Tanjung Buton menuju Batam, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/4/2022).

Sidang lanjutan atas perkara pelayaran yang digelar secara virtual ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mashuri Effendie didampingi Yudith dan Edi Sameaputty serta dihadiri penasehat hukum terdakwa, Mirwansyah.

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Sari Dewi menghadirkan 2 orang saksi dan satu orang ahli. Dua saksi yang dihadirkan JPU, diantaranya saksi Muhammad Fikri, Kasi Sertifikasi dan Status Hukum Kapal pada KSOP Tanjung Buton dan saksi Risky Afrizal, salah seorang agen pelayaran di Kota Batam.

Sementara ahli yang dihadirkan Jaksa dalam persidangan tersebut adalah Firdaus, PNS di KSOP Batam.

Dalam persidangan itu, saksi Muhammad Fikri yang mendapat kesempatan pertama memberikan kesaksian menyebutkan bahwa memang benar, kapal tongkang Macopollo 92 yang di tarik kapal BMS 03 dari pelabuhan Sungai Pakning Tanjung Buton menuju Batam tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan pihak Syahbandar di pelabuhan Sungai Pakning, Tanjung Buton.

"Dalam kasus ini, memang benar kapal tongkang Macopollo 92 pada saat berangkat dari Tanjung Buton tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar. Yang mengantongi SPB adalah Kapal BMS TB 03," kata saksi Muhammad Fikri.

Fikri menjelaskan, ketika hendak berangkat pihqk kapal tongkang Macopollo 92 pernah mengajukan Surat Persetujuan Berlayar. Namun, pengajuan itu tidak ditindaklanjuti karena pada saat itu, dokumen yang di miliki kapal Marcopollo 92 hanya surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal.

"Memang benar saya ada menerima pengajuan dari pihak Kapal Marcopollo 92, namun saat itu saya langsung memberika Disposisi sebab dokumen yang dimiliki hanya surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal," terang saksi Muhammad Fikri.

Merasa tidak puas dengan jawaban saksi, penasehat Hukum terdakwa, Mirwansyah, SH, MH langsung mencecarnya dengan berbagai macam pertanyaan.

Mirwansyah pun menyayangkan bahwa surat pengajuan yang dilayangkan pihak kapal Marcopollo 92 tidak dijawab atau dibalas secara tertulis oleh pihak KSOP Tanjung Butom.

"Seharusnya, surat kami dibalas dong. Biar kita bisa tahu apa yang menyebabkan pengajuan kita ditolak pihak KSOP," kata Mirwansyah dengan nada kesal.

Menurut Mirwansyah, berdasarkan keterangan ahli, seharusnya pihak KSOP Tanjung Buton membalas surat pengajuan yang dilayangkan pihak kapal Marcopollo untuk mengajukan surat persetujuan berlayar.

Selain itu, Mirwansyah pun tampak sangat kesal lantaran ahli yang dihadirkan jaksa merupakan salah seorang PNS yang bekerja di KSOP Batam.

"Sebenarnya ahli yang dihadirkan ke persidangan merupakan kewenangan Jaksa. Tapi, dalam perkara ini carilah ahli yang lain, sehingga tidak ada kesan keberpihakan kesalah satu pihak," kata Mirwansyah.

Sebab, kata dia, dalam perkara ini pihak KSOP Batam yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad saat menakodahi Kapal TB BMS 03 bendera Indonesia GT9 untuk menarik kapal tongkang Marcopollo 92 dari pelabuhan Sungai Pakning Tanjung Buton menuju Batam.

Masih kata Mirwansyah, sikap yang diambil pihak KSOP sangat berlebihan. Dimana, kata dia, persoalan sertifikat kapal Marcopollo 92 sedang dalam proses pengurusan Penghapusan Pendaftaran Kapal di KSOP Tanjungpinang.

"Ya nggak mungkinlah kita ngurus sertifikatnya. Kapalnya udah nggak beroperasi lagi. Tujuan kapal Marcopollo 92 ditarik ke Batam kan untuk discrab atau di potong," timpalnya.

Menurut Mirwansyah, kasus yang menjerat kliennya ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi. Sebab, dalam perkara ini, klien kami kan sebagai Nahkoda Kapal BMS 03 yang memiliki semua dokumen itu.

"Yang tidak memiliki dokumen kan kapal Marcopollo 92. Koq klien kami yang kena, gitu loh," tegasnya.

Selain itu, lanjut Mirwansyah, ketika hendak menarik kapal dari Siak ke Batam, kliennya telah mengirim surat ke pihak KSOP di Buton terkait permintaan SPB untuk kapal Marcopollo 92. Namun, surat itu tidak ditanggapi.

"Saya tegaskan lagi, untuk sertifikat (akta) kapal Marcopollo 92 nggak bisa diurus lagi. Gimana mau ngurus, salah satu persyaratan untuk berlayar kembali, kapal tersebut harus melakukan pendaftaran akta kapal di KSOP. Sementara saat ini, pihak kapal Marcopollo tengah mengurus Penghapusan Pendaftaran (Pemutihan) Kapal di KSOP Tanjungpinang," pungkasnya.

Usai pemeriksaan saksi dan ahli, Majelis Hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi A de Charge atau saksi meringankan yang diajukan terdakwa Muhammad melalui penasehat hukumnya, Mirwansyah.

"Untuk pemeriksaan saksi A de Charge, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Effendi sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Dardani