Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 18 Bulan Penjara, Nahkoda Kapal Penyelundup Barang Pabean Mohon Keringanan
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 05-04-2022 | 17:52 WIB
pledoi-lundup.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam, pembacaan Pledoi terdakwa Ismail Harum, Selasa (5/4/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Ismail Harum, nahkoda kapal SB Bintang East yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam di Perairan Pulau Petong lantaran mengangkut barang tanpa dilengkapi dokumen resmi, meminta keringanan hukuman, setelah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan terdakwa Ismail Harum di hadapan ketua majelis hakim Mashuri Effendie didampingi Yudith dan Edi Sameaputty melalui penasehat hukumnya, Elisuita dari LBH Suara Keadilan.

Elisuita mengatakan yang menjadi landasan terdakwa untuk mengajukan permohonan keringanan hukuman adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi serta belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

"Yang Mulia, kami minta keringanan hukuman. Sebab, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga serta selalu bersikap sopan selama proses persidangan," kata Elisuita membacakan nota pembelaan (Pledoi) di PN Batam, Selasa (5/4/2022).

Menanggapi permintaan terdakwa, jaksa Zulna Yosepha yang menggantikan Dedi Simatupang pada saat persidangan tetap kukuh dengan tuntutannya. "Atas permintaan terdakwa, kami tetap pada tuntutan semula yang mulia," kata Zulna.

Usai mendengarkan permohonan terdakwa dan tanggapan dari jaksa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Saudara terdakwa dan Penuntut Umum, sidang dengan agenda pembacaan putusan kita tunda hingga minggu depan. Pasalnya, majelis hakim belum bermusyawarah untuk mengambil keputusan," tutup hakim Effendi sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Ismail Harum dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, lantaran melakukan tindak pidana mengangkut barang tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Kota Batam dengan tujuan Palalawan.

Jaksa meyakini, dalam perkara ini terdakwa telah melanggar Pasal 102 huruf f UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Kedua dalam Pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ismail Harum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Dedi saat membacakan surat tuntutan kala itu.

Selain hukuman badan, kata Dedi, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan catatan tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan. "Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan terdakwa Ismail Harum tidak bisa membayar, maka jaksa akan menyita seluruh harta kekayaan untuk dilelang, guna membayar denda tersebut," tegas Dedi.

Masih kata Dedi, apabila pada saat pelelangan itu, jumlah atau nominal dari harta kekayaan tidak mencukupi untuk membayar denda dimaksud, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Masih dalam amar tuntutannya, Jaksa Dedi menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi kerugian negara dalam bidang Kepabeanan mencapai Rp 860 juta lebih dan total kerugian negara dalam bidang Cukai sebesar Rp 5,5 juta.

Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa diungkapkan dua orang petugas Bea dan Cukai Batam saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kala itu.

Saat persidangan itu, saksi Wilson Richardo (saksi penangkap dari Bea dan Cukai Batam) mengatakan bahwa penangkapan terhadap terdakwa Ismail Harum terjadi sekira bulan Oktober 2021 lalu. "Kami melakukan penangkapan saat kapal SB Bintang East yang di nahkodai terdakwa Ismail hendak berlayar dari Perairan Pulau Petong menuju ke Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dengan muatan ratusan koli barang tanpa memiliki dokumen resmi," kata saksi Wilson saat memberikan keterangan di PN Batam beberapa waktu lalu.

Menurut Wilson, ratusan koli barang yang ada di dalam kapal SB Bintang East terdiri dari pakaian, tas, sepatu, dan sejenis barang-barang jual beli online lainnya. Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan barang berupa rokok dan minuman berlakohol yang tidak dilekati dengan pita cukai.

"Pada saat tim melakukan pemeriksaan muatan kapal, tim menemukan banyak barang yang tidak memiliki dokumen resmi," ujarnya.

Sementara saksi lainnya, Andi Kristianto menjelaskan, berdasarkan aplikasi CEISA pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, tidak pernah tercatat pengajuan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang yang dilakukan oleh terdakwa Ismail Harum selaku nahkoda SB Bintang East.

"Sebanyak 793 batang hasil tembakau berbagai jenis dan merek serta minuman mengandung etil alkohol berhasil diamankan di atas kapal SB Bintang East. Barang-barang itu ternyata tidak mendapatkan pembebasan cukai, sehingga wajib untuk dilunasi cukainya dengan cara dilekati Pita Cukai sebelum ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual," pungkasnya.

Editor: Gokli