Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan 3 Paket Sabu dalam Ampau, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 05-04-2022 | 14:52 WIB
sabu-tpi11.jpg Honda-Batam
Tersangka pemilik 3 paket sabu yang berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram, Selasa (5/4/2022).

Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada Di pinggir Jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kel. Tanjupinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Sekitar pukul 15.00 Wib Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai sepeda motor lalu berhenti di pinggir Jalan, saat melihat pria itu berhenti, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (A) Als (AK).

"Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu di dalam 1 (satu) buah Ampau Warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP," jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan telah dilakukan penggeledahan di rumah sdr (A) alias (AK) yang berada di Jalan Potong Lembu/Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1(satu) buah kotak HP yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah gunting stanless. Selanjutnya, (A) Als (AK) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dari tangan pelaku diamankan 3 (tiga) paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 (satu) buah ampau warna merah, 1 (satu) Unit kendaraan bermotor, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) bundle plastik bening1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak Hp," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.

Editor: Yudha