Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2 Kilogram Narkotika Jenis Ganja
Oleh : Paskalis RH
Senin | 04-04-2022 | 14:52 WIB
A-GANJA-DIMUSNAHKAN-POLDA_jpg2.jpg Honda-Batam
Ditresnarkoba Polda Kepri saat melalukan pemusnahan barang bukti ganja di Mapolda Kepri, Senin (4/4/2022). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.030 gram di Mapolda Kepri, Senin (4/4/2022).

"Ganja yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polda Kepri di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) periode April 2022," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Henry Andar H Sibarani.

Menurut Henry, ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua Laporan Polisi (LP). Dari LP tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka.

"Total narkotika jenis ganja yang dimusnahkan dari dua orang tersangka tersebut seberat 2.030 gram atau 2 kilogram," ujarnya.

Henry menjelaskan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/36/III/2022/spkt-kepri, tanggal 13 maret 2022 atas tersangka inisial S alias RC seberat 390 gram narkotika jenis Ganja.

Dari 390 gram yang diamankan, kata dia, sebanyak 369,3 gram akan dimusnahkan, sementara 19,7 gram lainnya dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 1 (satu) gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Selain itu, kata Henry, barang bukti ganja seberat 1.660,7 gram yang turut dimusnahkan adalah narkotika yang berhasil disita dari tersangka inisial A alias L berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/37/III/2022/Spkt-Kepri, tanggal 13 maret 2022 lalu.

"Dari LP yang kedua, petugas berhasil menyita 1.733 gram daun ganja. Yang dimusnahkan sebanyak 1.660,7 gram sementara 69,3 disisihkan untuk keperluan laboratorium dan 3 gram lainnya untuk kepentingan persidangan," tambah Henry.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, lanjut Henry, dilakukan berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan.

Masih kata Henry, barang bukti Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar. Acara pemusnahan ini, sambungnya, disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Dardani