Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, KA Diciduk Polresta Barelang
Oleh : Putra Gema
Kamis | 31-03-2022 | 16:04 WIB
cabul-binatang2.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nurmantyo saat merilis penangkapan pelaku cabul dari Sei Beduk, Kamis (31/3/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur dari Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nurmantyo mengatakan, penangkapan satu pelaku pencabulan berinisial KA (21) ini berawal dari adanya laporan dari orang tua korban. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan pendalaman dan berhasil pelaku.

Kapolresta menjelaskan, kronologisnya bermula ketia KA mengajak seorang anak perempuan berinisial S (5) dan abangnya berinisial RFJ (7) untuk main ke rumahnya. Kedua korban saat itu juga diiming-imingi akan mendapatkan es cream.

"Saat sampai di kediaman KA, pelaku langsung mengajak S dan RFJ ke kamarnya secara bergantian dan di kamar tersebut, kedua korban dicabuli oleh pelaku," kata Nugroho, Kamis (31/3/2022).

Tidak hanya itu, korban S dan RFJ juga diancam oleh plaku akan ditikam menggunakan pisau jika kedua korban melaporkan hal tersebut ke orang tuanya. "Kejadian ini mulai terkuak ketika RFJ buang air besar dan mengeluhkan sakit di daerah duburnya. Saat itu ketika ditanya orangtuanya, kedua korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku KA," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan S dan RFJ, orang tua mereka langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.

Hingga saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman, apakah pelaku memang mengalami kelainan seksual menyimpang. Atas tindakan tersebut, pelaku KA dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kombes Nugroho.

Tak lupa, Kapolresta mengimbau kepada seluruh orang tua di Kota Batam agar terus mengawasi anaknya agar terhindar dari tindakan pencabulan.

Editor: Gokli