Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Ansar Terbitkan SE, Ramadhan Tahun Ini Bisa Digelar di Tempat Ibadah
Oleh : Redaksi
Rabu | 30-03-2022 | 19:26 WIB
SE-Ramadhan-Kepri.jpg Honda-Batam
SE Gubernur Kepri nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kepri. Surat tertanggal 29 Maret 2022, dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022, tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan selama bulan Ramadhan 1443H/tahun 2022 di Provinsi Kepri.

Dalam SE tersebut, masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan, terlebih protokol kesehatan.

Gubernur Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443 H, dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid-19.

"Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022), demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Di dalam surat tersebut, Gubernur Ansar meminta para Bupati dan Wali Kota agar dapat mengimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

"Kita juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN," tambah Gubernur Ansar.

Namun Gubernur Ansar tetap memberikan fleksibilitas, di mana Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.

Editor: Gokli