Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buana Indah Group Vs Bank Mandir

KPKNL Dituntut jika Paksakan Lelang
Oleh : Tunggul Naibaho
Selasa | 15-02-2011 | 18:01 WIB
perkebunan-sawitedit.jpg Honda-Batam

Salah satu areal perkebunan sawit plasma yang dibangun PT Buana Indah Group di Kalimantan Selatan dengan pembiayan dari Bank Mandiri, yang kini kondisinya terlantar. (Foto: Allvoices)

Jakarta, batamtoday - Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I diminta untuk menahan diri dan tidak memaksakan kehendak dengan tetap melakukan lelang atas aset Benua Indah Group (BIG) terkait hutangnya kepada Bank Mandiri senilai Rp247 miliar.

Demikian disampaikan kuasa hukum Benua Indah Group, Habiburokhman, SH kepada batamtoday per telepon, Selasa 15 Februari 2011, terakit pengumuman KPKNL hari ini yang akan melakukan lelang atas aset-aset klienya, Benua Indah Group.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, KPKNL akan melaksanakan lelang pada Senin 21 Februari 2011 di Hotel Alila Jakarta Pusat.

"Rencana lelang tersebut menurut kami bersifat melawan hukum," tandas Habiburokhman. Karena menurutnya, rencana lelang itu mengabaikan fakta bahwa Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan dan memenangkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya sebagaimana tertera dalam putusan Peninjauan Kembali MA No.285 PK/Pdt/2010 tanggal 27September 2010, jelas Habiburokhman.

Merujuk pada Putusan MA tersebut, maka kami akan segera melunasi kewajiban kami sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, kata Habib.

Saat ini, kami sedang bersiap untuk memenuhi pemanggilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna pelaksanaan/eksekusi dari isi putusan PK No.285 PK/Pdt/2010 tersebut," jelas dia.

"Merujuk pada Putusan MA No.285 PK/Pdt/2010, maka hutang kami kepada Bank Mandiri baru berkekuatan hukum tetap sejak tanggal diterimanya putusan tersebut oleh kami," tandasnya.

Dan putusan itu belum dieksekusi, dan baru mau akan dieksekusi, tambah habib.

Satu hal yang harus disadar oleh KPKNL Jakarta I adalah, jelas Habiburokhman, bahwa pembayaran hutang pihak klienya kepada Bank Mandiri merupakan pelaksanan putusan pengadilan, oleh karenanya harus dilaksanakan dalam koridor sistem peradilan yaitu, melalui mekanisme pemanggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan, dan bukan melalui lelang.

"Karena yang berhak melaksanakan eksekusi putusan pengadilan adalah pengadilan itu sendiri. Jadi bukan lelang," tegas Habib lagi

Rencana lelang tersebut, menurut Habib, juga bertentangan dengan  Pasal 253 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/KMK.01/2002 tahun 2002 Tentang Pengurusan Piutang Negara secara jelas berbunyi, “Pemberitahuan rencana lelang dilakukan secara tertulis kepada Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang melalui kurir atau jasa pos paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lelang dilaksanakan. “

"Sebab hingga hari Senin tanggal 14 Februari 2011 (7 hari sebelum pelaksanaan lelang tanggal 21 Februari 2011) kami belum menerima pemberitahuan rencana lelang secara tertulis dari KPKNL Jakarta I melalui kurir atau jasa pos," terang Habib.

Oleh karena itu rencana lelang yang akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta I pada tanggal 21 Februari 2011 adalah tindakan yang menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya harus dibatalkan.

Habiburokhman menjelaskan, bahwa BIG akan segera melunasi hutangnya kepada Bank Mandiri setelah ada aanmaning dari pengadilan Jakarta Selatan, serta setelah Bank Mandiri melakukan konversi kebun plasma petani seluas 7800 Hektar dimana selama ini beban hutang kredit plasma dibebankan pada PT Benua Indah.

Disampaikanya bahwa, dari hasil pertemuan antara petani dan dinas perkebunan serta muspida Kalimantan Barat dan pihak Bank Mandiri cabang Pontianak. disepakati bahwa Bank Mandiri harus melakukan konversi terlebih dahulu atas kebun plasma yang sudah dibangun Benua Indah kepada petani PIR Trans binaan

Habiburokhman mengingatkan kepada KPKNL Jakarta I untuk tidak memaksakan kehendak, sebab jika rencana lelang tetap dipaksakan maka pihaknya akan melakukan tuntutan hukum, baik kepada institusi maupun pribadi penanggungjawab lelang, perdata maupun pidana.

Demikian juga kepada masyarakat, Habiburokhman menghimbau untuk mengabaikan undangan lelang KPKNL Jakarta I, karena akan mengalami kerugian dan juga akan menghadapi tuntutan hukum pihak Buana Indah Goroup.