Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingat, Libur Lebaran PNS Cuma Empat Hari
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 15:45 WIB
ardiwinata-humas.gif Honda-Batam
Ardiwinata, Kabag Humas Pemko Batam.

BATAM, batamtoday - Sekretaris Daerah (Sekda) Agussahiman telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengenai Penetapan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan dimana salah satunya mengatur bahwa masa libur PNS hanya selama empat hari.


Ardiwinata, Kabag Humas Pemko Batam mengungkapkan, pada 10 Juli 2012 lalu Sekda Agussahiman telah menerbitkan Surat Edaran kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Batam.

Surat bernomor 857/BKD-PP/VII/2012 itu mengatur tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan 1433 hijriyah.

Surat tersebut antara lain mengatur bahwa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS Pemko Batam dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 syawal 1433 Hijriyah adalah tanggal 19 sampai dengan 22 Agustus 2012.

Surat Edaran ini juga memerintahkan para pimpinan unit kerja masing-masing SKPD untuk memantau dan mengawasi aturan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut.

"Itu untuk meningkatkan disiplin pegawai dan menghindari pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di luar ketetapan itu," sambung Ardi.

Selain soal waktu libur, Surat Edaran itu juga mengatur jam kerja PNS selama Bulan Suci Ramadhan, dimana jam kerja selama bulan puasa adalah dari pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Jumat, atau lebih singkat satu jam dari waktu kerja normal.

Sedangkan waktu istirahat dari pukul 11.30-13.00 WIB, atau setengah jam lebih cepat dari biasanya.

Kemudian kegiatan apel pagi pada setiap hari Senin juga ditiadakan, namun absensi melalui finger print dan tertulis (manual) di unit kerja masing-masing dilaksanakan sebagaimana biasa.

"Namun khusus bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan, Satpol PP dan petugas kebersihan tetap melaksanakan tugasnya dengan mengatur sendiri jadwal penugasan pegawainya supaya masyarakat tetap terlayani dengan baik," kata Ardi.