Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Berharap Ranperda Retribusi Segera Disahkan, Pajak PTKA Jadi PAD
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 04-03-2022 | 18:52 WIB
paripurna-Kepri.jpg Honda-Batam
Pj Sekdaprov Eko Sumbaryadi saat menyampaikan jawaban Pemprov Kepri atas pandangan umum fraksi di DPRD Kepri dalam paripurna yang berlangsung, Jumat (4/3/2022). (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pj Sekretaris Daerah Kepri Eko Sumbaryadi secara langsung menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Kepri atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kepri terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kepri Dompak, Jumat (4/3/2022).

Pj Sekdaprov Eko Sumbaryadi mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kepri atas pandangan umumnya kepada Ranperda Retribusi Daerah ini.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang mendukung dan menyambut baik Ranperda tentang Retribusi Daerah khususnya tentang Undang Undang Cipta Kerja dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di Provinsi Kepri," ujar Eko Sumbaryadi yang hadir mewakili Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad, demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Pj Sekdaprov Kepri juga mengatakan saat ini keberadaan tenaga kerja asing di Provinsi Kepri dan Indonesia tidak bisa dihindari. Mengingat era globalisasi saat ini, keberadaan TKA ini sangat diperlukan di dunia investasi dan industri di Provinsi Kepri.

"Apalagi kondisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia, menjadi kawasan strategis perekonomian yang menjadi daerah tujuan utama para TKA," kata Eko.

Untuk itu, melalui Ranperda Perubahan Ketiga Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah ini, PTKA di Provinsi Kepri juga dikenakan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. "Target kita saat ini Provinsi Kepri memiliki sebanyak 417 orang TKA dan setiap TKA akan dikenakan pajak sebesar U$100/bulannya," jelas Eko.

Sehingga lanjut Eko, Pemerintah Provinsi Kepri akan mendapatkan sekitar Rp 6,8 miliar lebih untuk Retribusi Daerah yang berasal dari PTKA ini. "Sedangkan untuk nomenklatur dan pelaksanaan teknis pemungutan retribusi daerah PTKA ini nantinya akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal-hal yang lebih rinci tersebut," jelas Eko menjawab pandangan umum fraksi PDIP, Golkar, NasDem dan PKS/PPP.

Eko Sumbaryadi juga mengharapkan agar Ranperda Perubahan Ketiga Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah khususnya tentang PTKA dapat segera rampung dan dapat dilaksanakan. "Sehingga Retribusi PTKA ini segera dipungut dan dapat disetorkan, tak lagi ke kas negara melainkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan baru di Provinsi Kepri," tegas Eko Sumbaryadi kembali.

Dalam paripurna DPRD Kepri ini hadir secara langsung 10 anggota DPRD Kepri,15 anggota via online, juga sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Editor: Gokli