Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinkes Bintan Janji Permudah Pengurusan Izin P-IRT bagi UMKM
Oleh : Harjo
Senin | 21-02-2022 | 18:52 WIB
P-IRT-Bintan.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Kesehatan Bintan, dr Gama AF Isnaeni saat rapat dengan Komisi III DPRD Bintan, Senin (21/2/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, berkomitmen mempermudah pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) bagi UMKM, maupun usaha rumahan lainnya.

Hal ini juga mengimplementasikan masukan dari Komisi III DPRD Bintan, saat pelaksanaan forum perangkat daerah, di Ruang Rapat III Kantor Bupati Bintan, Senin (21/2/2022).

Kadinkes Bintan, dr Gama AF Isnaeni mengatakan, siap menerima masukan dari DPRD Bintan. "Kami akan disusun skemanya untuk mempermudah. Anggota dewan saat reses sering ada yang bertanya tentang kepengurusan P-IRT. Masyarakat kadang bingung mau ke Puskesmas atau ke Dinkes. Kami akan efesiensikan seminim mungkin prosedur pengurusannya," katanya.

Lanjut dr Gama, hal ini juga sebagai dukungan bagi pemulihan ekonomi khusus bagi pelaku UMKM, yang saat ini di Bintan grafiknya semakin meningkat.

Selain itu, Dinkes Bintan akan berusaha melakukan sosialisasi, agar semua pelaku usaha yang memerlukan P-IRT bisa paham berkenaan mekanisme pengurusannya serta segala persyaratannya.

"Kita coba sosialisasikan, pengurusannya di Dinkes. Silahkan datang dan kami siap melayani," tambahnya.

UMKM di Bintan belakangan ini memang tengah mendapat perhatian besar. P-IRT nantinya akan membuat produk dari para pelaku usaha bisa merambah jalur pemasaran yang lebih luas.

Editor: Gokli