Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pajak Hiburan dan Spa di Batam Turun Jadi 15 Persen
Oleh : CR8
Kamis | 20-01-2022 | 14:50 WIB
cak-nur11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Batam Nuryanto alias Cak Nur (tengah). (Aldi Daeng/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penerimaan pajak daerah dari sektor usaha jasa hiburan dan spa mengalami penurunan dari 35 persen menjadi 15 persen.

"Supaya para pelaku usaha tetap bisa berjalan pajak diturunkan menjadi 15 persen untuk usaha jasa hiburan dan spa," ungkap Nuryanto saat ditemui diruangannya Kamis (20/1/2022).

Cak Nur sapaan akrab ketua DPRD Batam ini melanjutkan, keputusan penurunan pajak ini supaya para pelaku usaha bisa bangkit kembali setelah dua tahun lebih terpuruk akibat pandemi covid-19. Padahal sektor pariwisata yang menjadi salah satu andalan penerimaan pendapatan kas daerah.

"Sektor pariwisata yang sangat terdampak akibat pandemi, dengan penurunan pajak ini, diharapkan pelaku usaha bisa bangkit kembali, " terang Cak Nur.

Sementara penerimaan pajak retribusi parkir, khusua parkir di kawasan mall, pelabuhan dan bandara (parkir khusus) mengalami kenaikan 100 persen. Tarif sebelumnya sebesar Rp2.000 per/jam untukmobil, setelah dilakukan perubahan melalui Ranperda menjadi Rp 4.000 /jam, sedangkan untuk kendaraan roda dua (motor) menjadi Rp 2 ribu /jam.

Untuk sistem drop off, waktu yang selama ini diberlakukan selama 15 menit dengan tarif Rp 0 (free) setelah dilakukan perubahan menjadi 5 menit. Kemudian untuk penerimaan pajak retribusi parkir umum tidak mengalami perubahan.

"Yang mengalami kenaikan itu parkir khusus, seperti mall, pelabuhan dan bandara, sementara parkir umum masih seperti biasa," tutup Nuryanto.

Editor: Yudha