Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Ditemukan banyak Masalah dalam Implentasinya, DPD RI Siapkan Revisi UU Pemerintah Aceh
Oleh : Irawan
Selasa | 18-01-2022 | 15:52 WIB
rapat_komite1_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

RDP Komite I membahas revisi UU Pemerintahan Aceh (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah berlaku selama kurang lebih 16 (enam belas) tahun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa permasalahan.

Permasalahan yang ditemui Komite I DPD RI di antaranya perekonomian masih sangat bergantung pada APBN/APBA/APBK, munculnya friksi dan konflik para elit Aceh menjelang pilkada, kurang harmonisnya relasi pemeritah daerah Aceh dengan pemerintah pusat, dan kurangnya pelibatan komponen rakyat Aceh.

"Hal ini jelas menjadi sedikit berbeda dengan undang-undang otonomi daerah lainnya, UU Pemerintah Aceh bersifat lex specialis," ujar Ketua Komite I Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma dan Ahmad Bastian pada RDPU bahas evaluasi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Gedung DPD RI, Selasa (18/1/2022).

Komite I DPD RI melihat di tahun 2022 tidak ada rencana pembahasan revisi tripartit dengan DPR dan Pemerintah. Tapi Komite I DPD RI memastikan pada tahun 2023 Revisi UU Pemerintah Aceh dapat dibahas. Oleh karena itu Komite I DPD RI mempersiapkan penyusunan draft bahan dan naskah akademik Revisi UU Pemerintah Aceh.

"Komite I melihat bahwa persiapan pembahasan draft revisi UU Pemerintah Aceh yang lebih cepat untuk membuat agar tidak terkesan tergesa-gesa seperti UU yang belakangan ini disahkan seperti UU Ciptaker," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menjelaskan bahwa Aceh telah belajar dari Papua dan begitu juga sebaliknya, mana yang kurang kita sempurnakan dari masing-masing Otsus dari kedua daerah ini.

"UU ini untuk menyelesaikan konflik dan bagaimana tercipta win-win solution,""ujarnya

Pada kesempatan itu, Antropolog Universitas Negeri Malikudssaleh (Unimal) Teuku Kemal Fasya mengatakan sebagai historical necessity dan unsur political emergency, UU Pemerintah Aceh memang harus segera diubah.

"Revisi UU Pemerintah Aceh harus pada upaya sinkronisasi dan adaptasi nomenklatur baru, efesiensi dan efektivitas pelembagaan, dan memaksimalkan sisi lex specialis Aceh, Otsus harus diperpanjang dengan memperjelas formatnya," harapnya.

Lain halnya, Ketua Tim Pemantauan Implementasi UU Pemerintah Aceh Afrizal Tjoetra. Dia menilai tantangan terletak pada trust/kepercayan baik di dalam masa konflik dan pasca konflik.

Bahkan dalam proses pembangunan di Aceh, ada dua UU yang memberikan konstribusi positif jika diselaraskan yaitu UU tentang Keistimewaan Aceh dan UU tentang Kawasan Bebas Sabang.

"Prakteknya UU tersebut tidak selaras tapi berjalan sendiri-sendiri, menurut kami andaikan dilaksanakan secara selaras dan komprehensif akan memberikan dampak positif bagi Aceh," ungkapnya.

Sementara itu, Tim Penyusun dan Pembahas UU No. 23/2014 Halilul Khairi menyatakan hakekat otonomi daerah untuk mengatur daerah dan diri sendiri sesuai dengan kharateristik daerahnya. Melalui Surat Nomor 188/22251 Tanggal 24 Desember 2021, perihal perubahan UU No 11 Tahun 2006, Gubernur Aceh hanya meminta perubahan atas Dana Otsus menjadi 2 % tanpa batas waktu.

"UU No 2 Tahun 2021 yang disahkan, Papua telah mendapat tambahan dana otsus dari 2 % menjadi 2,5 %, maka sulit bagi pemerintah pusat untuk menolak usul dari pemerintah Aceh, namun kerangka waktu akan menjadi bahan pembahasan," ucap Halilul.

Guru Besar IPDN/Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) Djohermansyah Djohan menambahkan bahwa Pemerintah Pusat bersama Pemda Aceh merevisi UUPA dengan memperhatikan putusan MK, Kemajuan TI, dinamika masyarakat termasuk kelompok yang resisten, prinsip kehati-hatian.

Ia menambahkan revisi UU Pemerintah Acek sebaiknya dilakukan pasca Pemilu Serentak 2024 (Pemerintahan Baru), tapi lakukan lebih dahulu evaluasi secara komprehensif.

"Diharapkan Pemerintah pusat lebih serius, konsisten, ikhlas, membimbing, mengasistensi, memfasilitasi, memediasi dan mengawasi UU Otsus Aceh," tutur pria yang akrab disapa Prof. Djoe tersebut.

Editor: Surya