Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Pastikan Pekan Depan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif
Oleh : Irawan
Rabu | 12-01-2022 | 10:28 WIB
ilustrasi_onanib.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Puan Maharani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI pekan depan.

Saat ini, kata Puan, RUU TPKS telah selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada masa persidangan lalu dan akan segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI.

RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dari tindak kekerasan seksual.

Dengan ini Puan mengajak Pemerintah dapat bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS dan berkomitmen untuk menuntaskan RUU TPKS.

Tidak hanya RUU TPKS, DPR RI bersama pemerintah juga tengah menuntaskan pembahasan delapan RUU pada pembahasan tingkat pertama.

RUU tersebut antara lain, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Landas Kontinen, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.

"Pada masa sidang ini, pembahasan RUU tersebut agar dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi UU. Menuntaskan RUU prioritas tahun 2022, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pembangunan nasional," tandas politisi PDIP itu.

Dengan dibukanya Masa Persidangan III, maka sejumlah agenda DPR RI telah menunggu pelaksanaannya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI akan menuntaskan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas di tahun 2022.

Salah satu RUU yang akan dituntaskan pada tahun 2022 adalah RUU TPKS yang menjadi pusat perhatian rakyat Indonesia saat ini.

Editor: Surya