Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hapus Outsourcing dan Tolak Revisi Indikator KHL

Ratusan Massa FSPMI Geruduk Kantor Wali Kota Batam
Oleh : Ocep/Dodo
Kamis | 12-07-2012 | 11:11 WIB


BATAM, batamtoday - Sekitar seratus massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam berunjuk rasa ke Kantor Wali Kota Batam menuntut penghapusan perusahaan alih daya (outsourcing) dan penolakan revisi indikator KHL yang diterbitkan Kemenakertrans.


Massa FSPMI mendatangi Kantor Wali Kota Batam sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengendarai puluhan sepeda motor dan satu unit mobil pick up bermuatan sound system.

Sambil membentangkan bendera Pengurus Unit Kerja FSPMI dari perusahaannya masing-masing, mereka berorasi bergantian menyuarakan tuntutan-tuntutannya di tengah jalan Engku Putri atau persis di depan gerbang Kantor Walikota dan DPRD Batam.

Jalan Engku Putri sendiri diblokir oleh polisi sejak massa tiba di sana sehingga praktis jalan itu tidak bisa dilalui kendaraan lain.

Menurut Untung Wardhani, Konsulat DPW FSPMI Kepri, aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak secara nasional yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), organisasi induk FSPMI, pada hari ini.

Hari ini, lanjutnya, sekitar 50 ribu massa KSPI turun ke jalan menyuarakan tuntutan-tuntutan mereka.

Dalam aksinya mereka antara lain menuntut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengubah Permenaker No. 17 tahun 2005 dari 46 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA, SPN dan Garteks KSBSI.

Mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Revisi Permenaker tentang komponen KHL pada pertengahan Juli 2012 dan juga dibuat Permenakertrans baru tentang tenaga alih daya (Outsourcing) sampai akhir Juli 2012 sebagai pengganti Kepmen 101/2004 dan KepMen 220/2004.

Kemudian mereka mendesak pencabutan izin Penyelenggaraan Outsourcing yang Ilegal juga melakukan Moraturium (penghentian pemberian izin). dengan langsung.

Mendesak pemerintah bersama DPR membuat Undang Undang tentang Pengawas Tenaga Kerja (Labor Inspector) dan menyiapkan anggaran lewat APBN yang memadai bagi tersediannya tenaga pengawas yang terlatih, punya integritas dan punya profesionalisme kerja dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan.