Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Masuk Hingga Lulus

Pungli Pendidikan Tetap Marak di Tanjungpinang
Oleh : Ade Kelana/Charles/Dodo
Rabu | 11-07-2012 | 19:53 WIB
SMK-Negeri-I-Tanjungpinang.gif Honda-Batam
SMK Negeri 1 Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pungutan liar alias (Pungli) pendidikan oleh pihak sekolah di Tanjungpinang masih tetap marak, mulai dari masuk sekolah hingga lulus sekolah. 


"Biaya pendidikan murah sebagaimana yang dikatakan pemerintah itu hanya 'isapan jempol', buktinya mulai dari masuk sekolah, hingga lulus sekolah, pungutan liar masih tetap terjadi di sekolah," kata Amran, salah satu orang tua siswa di Tanjungpinang, Rabu (11/7/2012).

Warga yang tinggal di Jalan Sutan Mahmud ini juga mengatakan, kalau sekolah anaknya di SMK Negeri I Tanjungpinang, tetap melakukan pungutan Rp60 ribu per siswa saat mengambil ijazah.

"Alasannya, uang untuk sampul dan fotokopi," jelasnya.

Hal senada juga dikatakan sejumlah siswa dan orang tua yang mengambil dan menerima ijazah di SMK Negeri I Tanjungpinang. Penarikan dana Rp60 ribu itu dilakukan pihak sekolah, secara serentak pada seluruh siswa yang tamat dari sekolah tersebut.

"Katanya iuran Rp60 ribu untuk pengambilan biaya ijazah dan SKHU, uangnya diserahkan ke Tata Usaha," sebut orang tua lainya.

Menanggapi pungutan yang dilakukan, Humas SMK Negeri I Tanjungpinang, Yitno mengakui adanya uang iuran tersebut.

"Memang ada, tapi iuran tersebut, dipergunakan untuk biaya buku kenangan dan sampul ijazah yang diberikan kepada siswa," kata Yitno kepada batamtoday.

Yitno juga menyebutkan, kalau pemungutan iuran tersebut, dilakukan atas kesepakatan orang tua siswa, karena pihak sekolah tidak ada anggaran untuk membuat buku kenangan dan sampul ijazah serta operasional. Hal itu sebelumnya sudah disampaikan kepada para orang tua siswa.

Ditanya mengenai adanya penahanan ijazah siswa, akibat tidak membayar iuran itu, secara keras Yitno membantah, dan berdalih ijazah ditahan karena pihak siswa masih memiliki tunggakan sewaktu sekolah.

"Tidak benar itu, ijazah siswa ditahan biasaya siswa tersebut masih ada tunggakan sewaktu mereka sekolah, seperti belum membayar uang iuran sekolah perbulan atau SPP, melunasi buku pelajaran pada saat proses belajar mengajar," ujarnya.