Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Rilis Update Data Realisasi Pendapatan dan Belanja Pemda
Oleh : Irawan
Kamis | 23-12-2021 | 08:40 WIB
mendagri_tito1b1.jpg Honda-Batam
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian merilis perkembangan data realisasi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) per 17 Desember 2021.

Data itu dirilis jelang akhir tahun dalam Rapat Pembahasan Simpanan Kas Daerah pada Bank Umum yang digelar secara virtual pada Rabu (22/12/2021).

Mendagri memaparkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 17 Desember 2021, pukul 18.00 WIB, secara rata-rata realisasi pendapatan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia adalah 86,61 persen atau Rp1.009,33 triliun.

Angka itu terdiri dari dana transfer sebesar Rp743,44 triliun atau 73,66 persen dan sisanya Rp265,89 triliun atau 26,34 persen bersumber dari luar dana transfer.

"(Realisasi) Ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya per 31 Desember (2020) itu 92,48 persen (Rp1.050,93 triliun), ini gambaran umum realisasi pendapatan," kata Mendagri.

Angka itu didapat dari rata-rata realisasi pendapatan provinsi sebesar 91,37 persen atau Rp325,62 triliun, rata-rata kabupaten sebesar 84,47 persen atau Rp558,01 triliun, dan rata-rata kota sebesar 84,69 persen atau Rp125,71 triliun.

"DIY yang tertinggi, mendekati 100 persen (97,32 persen), Kepulauan Bangka Belitung (97,10 persen), Jawa Barat (96,29 persen), Gorontalo (96,27 persen), Sulawesi Tengah (95,60 persen), Sumatera Barat (95,26 persen), Aceh (95,11 persen), dan Riau (94,54 persen), ini daerah-daerah yang relatif mampu mencapai target sesuai awal tahun pendapatan," ungkap Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri juga menyoroti realisasi pendapatan yang rendah pada beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang realisasi pendapatannya baru mencapai 77,49 persen, Kalimantan Timur 79,91 persen, Maluku 84,63 persen, Nusa Tenggara Timur 84,84 persen, dan Maluku Utara 85,40 persen.

"Mungkin salah satunya karena memang adanya tekanan pada ekonomi, ada retribusi-retribusi yang dinaikkan ke atas seperti minerba, serta nomenklatur IMB, ini juga membuat penerimaan dari PAD menjadi rendah," ungkapnya.

Sementara itu realisasi belanja APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia per 17 Desember 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat angka realisasi rata-rata sebesar 73,23 persen atau Rp928,25 triliun.

Secara persentase, realisasi belanja daerah bulan Desember TA 2021 (73,23 persen) lebih rendah dibandingkan dengan bulan Desember TA 2020 (82,69 persen).

Penyebabnya, perhitungan realisasi 2021 baru sampai pertengahan Desember, sedangkan pada 2020 penghitungannya berdasarkan data realisasi hingga akhir Desember.

Untuk itu, diharapkan terjadi peningkatan yang optimal dalam realisasi belanja pada akhir Desember 2021.

Adapun angka realisasi belanja APBD TA 2021 didapat dari rata-rata realisasi belanja provinsi sebesar 78,49 persen atau Rp305,57 triliun, rata-rata kabupaten sebesar 71,08 persen atau Rp507,68 triliun, dan rata-rata kota sebesar 70,09 persen atau Rp115,00 triliun.

Mendagri pun meminta Pemda terus menggenjot realisasi pendapatan dan belanjanya pada sisa akhir tahun 2021.

"Karena sudah menjelang akhir tahun, kemudian dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu menekankan mengenai masalah realisasi belanja, karena realisasi belanja baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang menjadi tulang punggung utama untuk mendorong perekonomian di masa pandemi ini menjadi sangat penting," tandasnya.

Simpanan kas pemda
Dalam kesempatan ini, Mendagri Karnavian melakukan pemantauan simpanan kas pemerintah daerah (Pemda) di perbankan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Farida Peranginangin.

Dalam kegiatan yang digelar secara virtual pada Rabu (22/12/2021) ini diundang beberapa gubernur untuk dimintakan klarifikasi.

Tercatat terdapat sepuluh pemerintah provinsi yang diundang dalam kegiatan tersebut. Kesepuluh daerah itu dinilai memiliki jumlah simpanan yang cukup tinggi di perbankan, yakni DKI Jakarta dengan simpanan sebesar Rp12,953 triliun, Aceh sebanyak Rp4,426 triliun, Papua sebanyak Rp3,829 triliun, Jawa Timur sebanyak Rp2,751 triliun, Jawa Barat sebesar Rp2,566 triliun, Kalimantan Timur sebesar Rp2,070 triliun, Papua Barat sebesar Rp1,947 triliun, Riau sebesar Rp1,426 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp1,128 triliun, dan Jawa Tengah sebesar Rp1,028 triliun.

'(Kami) ingin mendapat masukan klarifikasi dari rekan-rekan gubernur. Kita sengaja mengundang sepuluh gubernur karena ini memang yang kita lihat datanya simpanannya relatif terbesar dari 34 provinsi yang ada," kata Mendagri.

Mendagri menyampaikan, simpanan kas daerah di perbankan membuat realisasi belanja menjadi berkurang dan terkesan ada dana yang tidak bergerak (idle), apalagi ada dana yang didepositokan.

"Untuk masalah simpanan provinsi dan kabupaten/kota, data yang kita peroleh pertama dari Bank Indonesia, nanti mohon dikonfirmasi, ini lebih kurang Rp203,95 triliun. Data ini tanggal 30 November 2021 jam 18.00 dari Bank Indonesia. (Dengan rincian) Rp144,96 triliun dalam bentuk giro, ini artinya akan dibelanjakan, kemudian Rp54,38 triliun dalam bentuk deposito, dan Rp4,6 triliun dalam bentuk tabungan," terang Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri mempertanyakan apakah simpanan tersebut akan dibelanjakan sampai akhir tahun, dan apakah simpanan tersebut memang disengaja untuk SiLPA atau keperluan lainnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 17 Desember pukul 18.00 WIB, disebutkan total uang Pemda yang tersedia di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp159,47 triliun, dengan rincian Rp50,63 triliun di tingkat provinsi, Rp85,82 triliun di tingkat kabupaten, dan Rp23,02 di tingkat kota.

Pada akhir paparannya, Mendagri mengimbau agar Pemerintah Daerah mempercepat rapat koordinasi terkait simpanan kas daerah di perbankan.

Hasil dari rakor itu kemudian dapat dijadikan pegangan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan serapan anggarannya.

"Mohon rekan-rekan gubernur untuk segera melakukan rakor percepatan belanja, kemudian juga klarifikasi simpanan dana Pemda di kabupaten/kota di wilayah provinsi," tandas Mendagri.

Editor: Surya