Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perlindungan bagi Pekerja Informal Masih Minim
Oleh : Redaksi/Pikiran Rakyat
Selasa | 10-07-2012 | 18:27 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah akan terus meningkatkan perlindungan bagi pekerja informal atau Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK-LHK). Nilai dasar penghasilan perhitungan iuran (premi) untuk pekerja miskin sektor informal kepesertaan ditetapkan sebesar Rp800.000.


Hal itu terungkap saat penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) Kementerian Sosial dengan PT Jamsostek (Persero) tentang Asuransi Kesejahteraan Sosial, di gedung Kementerian Sosial Jln. Salemba, Jakarta, Senin (9/7/2012) kemarin.

MoU memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal atau TK-LHK berupa bantuan iuran (premi) Asuransi Kesejahteraan Sosial. Program jaminan sosial yang akan diberikan kepada pekerja sektor informal untuk 2012 adalah program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Andi Z.A. Dulung mengatakan, untuk meningkatkan jumlah pekerja informal agar terlindungi Jamsostek, pihaknya menginginkan dana-dana bantuan sosial yang bersumber dari APBN dapat digunakan secara efektif.

"Dana bantuan sosial di APBN berjumlah Rp 60 triliun tapi untuk Kemensos Rp 2,5 triliun. Kita berjuang agar dana itu bisa digunakan lebih efektif, termasuk untuk memberi bantuan iuran pekerja informal dalam asuransi kesejahteraan sosial," katanya.

Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menegaskan, jaminan sosial merupakan perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

"Dengan adanya kegiatan pemberian premi diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja sektor informal atau tenaga kerja luar hubungan kerja yang mendapatkan perlindungan program jamsostek seperti amanat UUD 1945," kata Hotbonar.

Dia mencontohkan, program perlindungan untuk pekerja sektor informal sudah dilakukan pemerintah daerah Purwakarta dengan mengandalkan APBD. Termasuk pekerja informal ini antara lain, guru ngaji, petugas hansip, tukang becak, tukang sayur, tukang kios rokok.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2011, jumlah penduduk miskin Indonesia sebanyak 30,01 juta jiwa atau sekitar 12,49% dari jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 240,27 juta jiwa.

Untuk pekerja sektor formal berdasarkan data BPS Februari tahun 2012, berjumlah 42,1 juta jiwa di mana 10,6 juta dari mereka terlindungi program Jamsostek aktif. Sedangkan, jumlah pekerja sektor informal mencapai 70,7 juta jiwa namun yang dilindungi program Jamsostek baru 771.057 jiwa.

Oleh karena itu, Andi menambahkan, tahun depan Kemensos akan mengusulkan program perlindungan sosial yang jauh lebih sempurna dan cocok dengan masyarakat Indonesia, terutama yang untuk pekerja informal yang miskin.