Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dua Tersangka Korupsi Bank Riau Kepri Dilimpahkan ke Kejari Batam
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 10-07-2012 | 13:02 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepri melimpahkan dua tersangka korupsi kasus kredit macet dana KPR di Bank Riau Kepri cabang Batam, Kaharuddin Menteng dan Soebowo ke Kejari Batam guna dilakukan pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.


Pelimpahan ini dilakukan seiring dengan selesainya masa penyidikan serta pemberkasan atas dugaan korupsi terhadap dua tersangka mantan Kepala Cabang dan Wakil Kepala Cabang Bank Riau Kepri cabang Batam tersebut.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri Andi Faisal mengatakan hingga saat ini proses penyelelidikan dan pemberkasan dakwaan kedua tersangka dalam korupsi kredit macet dana KPR Bank Riau Kepri itu, sudah dilimpahkan ke Kejari Batam, guna dilakukan pelimpahaan berkas ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang.

"Berkas kedua tersangka sudah kita limpahakan ke Kejari Batam, mengingat locus dan tempus (kaktu dan tempat) kejadiannya berada di Batam, selanjutnya pihak Kejaksaan Batam akan segera melimpahkan berkas perkara ke dua tersangka ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Andi Faisal kepada batamtoday, Senin (9/7/2012) kemarin.

Andi juga menambahkan, dengan  pelimpahan yang dilakukan ini, kedua tersangka saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Sedangkan satu tersangka lain, yang merupakan debitur dana sebesar Rp1,2 miliar, Fali K Simanjuntak, hingga saat ini masih dilakukan pencarian, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak datang saat dipanggil secara patut oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Proses pencarian tetap kita lakukan dan sampai saat ini, Kejaksan Tinggi Kepri telah mengirimkan daftar DPO tersangka ke polisi, dan sejumlah kejaksaan, serta melakukan pencekalan pada yang dan permintaan pencabutan pasport yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi, guna menghindari upaya melarikan diri ke luar negeri," jelas Andi Faisal lagi.

Sebelumnya, Andi juga mengaku telah memanggil dan memeriksa Direktur Utama Bank Riau-Kepri berinisial Es yang diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi kredit macet yang merugikan negara sekitar Rp800 juta hingga Rp 1,2 miliar yang dilakukan oleh anak buahnya tersangka Kaharuddin Menteng dan Soebowo.

Ada-pun jaksa yang akan menangani perkara korupsi itu, tambah Andi, akan dilaksanakan oleh empat Jaksa dari Kejati ditambah dua orang Jaksa dari Batam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Batam, Kaharuddin Menteng dan wakilnya Soebowo pada Rabu (16/5/2012) lalu atas dugaan korupsi Rp800 juta dari pengucuran KPR senilai Rp1,2 miliar yang hanya memiliki agunan satu persil surat tanah dengan bangunan di atasnya yang ditaksir hanya bernilai Rp400 juta dengan debitor atau peminjam kredit Fali K Simanjuntak.