Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Pesan ke Buruh, SMS dan Media Sosial Lebih Efektif
Oleh : Redaksi/Kompas.com
Senin | 09-07-2012 | 16:29 WIB

JAKARTA, batamtoday - Organisasi Perburuhan Internasional Indonesia (International Labour Office-ILO), memanfaatkan pesan singkat (SMS) dan sosial media untuk menginformasikan hak-hak buruh. Program SMS berjalan sejak Februari 2012, dan dikirimkan kepada para pekerja di pabrik garmen.


Penyampaian pesan melalui SMS dan sosial media dinilai ILO lebih efektif ketimbang poster yang biasanya ditempel di dinding pabrik ataupun buletin bulanan. Penelitian yang dilakukan ILO di beberapa pabrik di Indonesia, pada 2011 lalu menunjukkan, hampir semua buruh telah memiliki telepon genggam dan 30%-nya mengakses jejaring sosial Facebook.

Berpegang pada survei tersebut, ILO berkonsentrasi mengirimkan informasi hak buruh melalui SMS dan Facebook.

ILO akan mengirim SMS sebanyak dua kali dalam sepekan. Program Manager Better Work ILO Indonesia Simon Field mengatakan, tema konten SMS itu akan berganti setiap bulannya. "Di bulan Juli ini, ILO akan mengirim SMS bertema Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) meliputi, nutrisi, gizi, dan sebagainya. Karena, pada bulan Juli umat muslim akan berpuasa," kata Simon seperti dikutip Kompas, Senin (9/7/2012).

Ia melanjutkan, tema SMS di bulan Agustus adalah manajemen sistem keuangan, karena momen ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri di mana para buruh akan menerima tunjangan hari raya ataupun bonus kerja dari perusahaan.

Pada Maret 2012, tepat sebulan setelah program SMS ini berjalan, ILO melakukan evaluasi kepada buruh-buruh yang menerima SMS. "Para pekerja mengaku membaca SMS yang kami kirim. Mereka juga ingat isi SMS itu," tambah Simon.

Fokus di Industri Garmen

Ruang lingkup program SMS masih dikirimkan kepada buruh di pabrik garmen. Hingga saat ini ILO mengirim SMS kepada 1.000 buruh dari 7 pabrik garmen yang telah berlangganan program ini. Di bulan Agustus mendatang, ada 10 sampai 15 perusahaan yang akan ikut berlangganan.

Program SMS disinergikan dengan program Better Work Indonesia yang telah dilakukan ILO sejak 2007 silam, yang juga berfokus pada industri garmen. Simon menjelaskan, Better Work merupakan program kemitraan yang mengajak pemerintah, pengusaha, pekerja, dan pembeli internasional untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan dan daya saing dalam rantai pasokan global.

Alasan lain kenapa memilih garmen, karena ada banyak merek garmen internasional yang membuat produknya di Indonesia.

Sempat Terhambat

Sejak Juni 2012, layanan SMS gratis antaroperator tidak ada lagi. Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan biaya penggunaan jaringan antar-operator untuk satu kali SMS (interkoneksi) sebesar Rp 23 per SMS. Harapannya, tercipta keadilan pada penyelenggara layanan SMS, sehingga operator penerima SMS juga mendapatkan keuntungan dari tarif SMS.

Hal ini membuat biaya SMS yang dikirim ILO kepada para buruh menjadi lebih mahal. Sejak bulan Februari, ILO menggunakan nomor dari operator seluler Axis untuk mengirim SMS, karena tarif Axis dinilai paling murah. Nah, sejak bulan Juni, ILO terpaksa menggunakan nomor dari 4 operator seluler agar tidak terkena biaya interkoneksi SMS.

Sosial Media

ILO hanya menggunakan jejaring sosial Facebook sebagai media untuk menyampaikan pesan yang lebih lengkap. Semua informasi itu tersedia di Facebook fan page Better Work Indonesia, yang kini memiliki lebih dari 20.000 penggemar.

Facebook digunakan untuk mempublikasi berita terkini seputar program Better Work. Situs jejaring sosial yang didirikan oleh Mark Zuckerberg itu juga dimanfaatkan untuk kuis yang tentu saja ada hadiahnya. "Bulan lalu kita membuat kuis fotografi, hadiahnya handphone," kata Josephine Imelda, Knowledge Management Officer Better Work Indonesia.

Imelda mengaku, Twitter belum digunakan secara serius karena banyak buruh yang belum menggunakannya. Besar harapan program SMS dan sosial media dari Better Work Indonesia dapat terus berjalan sebagai edukasi hak buruh, sekaligus menerapkan standar ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.