Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lawan Oligarki dan Pembunuhan, Advokat dan Masyarakat Sipil Lahirkan 'Jurkani'
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-11-2021 | 14:08 WIB
A-LUTHFI-YAZID.jpg Honda-Batam
Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., CLI.,CIL. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Berangkat dari keresahan dan kepedulian atas praktik oligarki dalam pengelolaan sumberdaya alam, termasuk batubara dan kelapa sawit di Kalimantan Selatan, sejumlah advokat, akademisi, aktivis lingkungan dan hak asasi manusia dari berbagai elemen masyarakat sipil membentuk 'Jurkani'.

Jurkani adalah 'PerJUangan Rakyat Kalimantan Selatan melawaN oligarkI.

Pemilihan diksi dan akronim 'Jurkani' ini bukanlah tanpa sebab dan tujuan, tapi salah satunya memang didedikasikan untuk mengadvokasi pembunuhan almarhum Jurkani.

Jurkani tewas saat sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat melawan penambangan tanpa izin di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Jurkani adalah martir sekaligus ikon perjuangan, di samping martir dan ikon lainnya seperti Hadriansyah, guru SD yang meregang nyawa karena memprotes aktivitas pertambangan milik pengusaha berpengaruh di Kalsel, Trisno Susilo.

Kemudian, ada lagi Muhammad Yusuf, seorang pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang divonis penjara 4 tahun. Lalu, wartawan yang dijebloskan ke penjara hingga meninggal di dalam penjara setelah mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan orang kuat di Kalsel.

Hingga pada tahun 2020 ada nama Diananta Putra Sumedi, wartawan Banjarhits.id, yang juga dibui karena memberitakan sengketa lahan yang dialami masyarakat Dayak di Kalimantan Selatan.

"Meski Jurkani adalah ikon tim advokasi, tetapi perjuangan ini bukan hanya untuk Jurkani saja. Tanpa mengecilkan arti dan peran martir-martir lainnya, perjuangan ini jauh lebih luas memperjuangan hak-hak rakyat Kalimantan Selatan untuk melawan oligarki. Juga, untuk memperjuangkan kepentingan publik secara probono, alias dengan niat yang ikhlas," papar Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., CLI.,CIL.

Pasalnya, lanjut Luthfi Yazid, oligarki tidak hanya menyebabkan nyawa-nyawa tak berdosa melayang. Tapi juga telah berhasil mengkooptasi aparatur negara dan penegakan hukum. Kemudian, membungkam kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi lainnya, menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, membajak demokrasi, hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan.

Sebagai langkah awal, Tim Advokasi Jurkani akan melakukan audiensi dengan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pada hari Selasa, 23 November 2021, di Kantor LPSK Jakarta.

Kemudian dilanjutkan audiensi dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pada hari Rabu, 24 November 2021, di Kantor Komnas HAM Jakarta.

"Di samping itu, Tim Advokasi juga melakukan langkah-langkah pencarian fakta, pendampingan saksi dan keluarga korban, serta konsolidasi internal," tegas
Luthfi Yazid.

Adapun komposisi awal Tim Advokasi Jurkani diantaranya:

1. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Tata Negara & Senior Partner INTEGRITY Law Firm;

2. Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., CLI.,CIL. (Vice President Kongres Advokat Indonesia, Sekretaris LBH PBNU 2005-2009 dan Ketua Dewan Syuro PCI NU Jepang 2010-2012);

3. Iwan Satriawan, S.H., M.CL., Ph.D. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta & Anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah);

4. Berry Nahdian Forqan (Aktivis Lingkungan, mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel & Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalsel);

5. Febri Diansyah, S.H. (Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi & Managing Partner Visi Integritas Law Firm);

6. Dr. Erlina, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat),
7. Kisworo Dwi Cahyono, S.H. (Direktur Eksekutif Walhi Kalsel);

8. Noorhalis Majid (Aktivis)
9. Swary Utami Dewi (Aktivis)

10. Surya Fermana (Aktivis)
11. M. Irana Yudiartika, S.H., M.H., CIL. (Advokat)

Sebagai bagian dari strategi advokasi, komposisi Tim Advokasi Jurkani tidak akan bersifat elitis dan tertutup, namun bersifat terbuka bagi bergabungnya elemen-elemen perjuangan lainnya.

Karena, lawan yang dihadapi memiliki kekuatan finansial, pengaruh dan kekuasaan, maka Tim Advokasi Jurkani penting untuk melipatgandakan kekuatan dengan membuka ruang bagi elemen publik lainnya. Tentu saja, dengan catatan harus memiliki kesamaan visi dan agenda perjuangan.

Editor: Dardani