Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Penyaringan DPT Tools KPU, Ditemukan 340 Pemilih Ganda di Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 07-07-2012 | 12:00 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dari 157.293 Daftar Potensial Pemilih Pemula Produktif (DP4) yang diterima KPU dari Dinas Kependudukan Kota Tanjungpinang, ditemukan 340 orang pemilih ganda atau warga yang memiliki identitas ganda. 


Ratusan warga yang memiliki identitas ganda ini, terdiri dari warga yang pindah dari luar dan di dalam kota maupun memiliki dua identitas tanpa melapor pada instansi setempat.

"Dari jumlah DP4 yang diserahkan pemerintah, setelah kami cacah melalui aplikasi DPT Tools, sebanyak 340 data pemilih ganda ditemukan dan saat ini daftar DP4 tersebut sudah kami serahkan ke PPS dan PPDP, RT/RW untuk melakukan verifikasi pemilih di wilayahnya masing-masing," ujar ketua Pokja DPT-KPU kota Tanjungpinang Zulkifli Riawan pada batamtoday, Sabtu(7/7/2012).

Penyerahan daftar pemilih ke DPS dan PPDP RT/RW untuk diverifikasi, telah dilakukan sejak 18 Juni 2012 kemarin. Selain itu KPU juga melakukan bimbingan teknis pada PPDP RT dan RW di 18 kelurahan dan 4 kecamatan di Tanjungpinang.

Saat ini, pelaksanaan verifikasi DP4 ke DPS sedang berjalan dan diproses di masing-masing PPDP RT/RW wilayah masing-masing. Diharapkan seluruh masyarakat dapat memberikan dukungan dan peran sertanya dalam pemutakhiran data DP4 tersebut di wilayahnya masing-masing.

"Pelaksanaan verifikasi daftar pemilih di tingkat PPDP RT/RW dilakukan secara door to door dengan memberikan surat undangan dan pemberitahuan pada masing-masing warga. Pelaksanaan verifikasi pemilih ini sendiri sudah dilaksanakan sejak 4 Juli 2012 dan akan berlangsung hingga 3 Agustus 2012," ujar Julkifli lagi.

Selanjutnya, setelah verifikasi pemilih riil dilaksanakan, PPDP RT/RW akan kembali menyerahkan daftar yang diverifikasi untuk dijadikan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan diumumkan pada 3 Agustus 2012.

Selain itu, dalam waktu dekat ini, KPU juga akan mengundang Parpol peserta pendukung calon, untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi sistim pemutakhiran data pemilih di Tanjungpinang.

Bagi warga yang belum terdata pada DPS, juga masih diberikan kesempatan untuk mendaftar dengan cara menunjukan KTP dan KK masing-masing. Demikian juga bagi pendatang yang sudah menetap maksimal 6 bulan di Tanjungpinang dan belum terdaftar sebagai pemilih yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili, dapat mengajukan diri untuk masuk dalam daftar pemilih. 

"Setelah verifikasi faktual pemilih selesai dilaksanakan, PPK dan dan PPDP, diwajibkan melakukan pengumuman secara terbuka pada tempat-tempat strategis, daftar pemilihan sementara secara terbuka di wilayah masing-masing," pungkasnya.