Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besaran UMK Karimun 2022 Sebesar Rp 3.348.765

Dewan Pengupahan Karimun Tetapkan UMK 2022 Sesuai UU Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021
Oleh : Freddy
Selasa | 16-11-2021 | 19:54 WIB
rapat-dewan-pengupahan-karimun.jpg Honda-Batam
Suasana rapat dewan pengupahan penetapan UMK 2022 di Kabupaten Karimun, Selasa (16/11/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dewan Pengupahan Karimun menyepakati pembahasan penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun 2022 tetap mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, meskipun ditolak perwakilan serikat pekerja/buruh.

Rapat pembahasan UMK Karimun 2022 dilaksanakan di ruang rapat gedung gunung papan dipimpin Ruffindy Alamsjah selaku Ketua DPK Karimun dan dihadiri dari perwakilan pemerintah, unsur dunia usaha, unsur serikat pekerja, unsur akademisi, serta disanksikan Kasat Intelkam Polres Karimun.

Berbagai masukan dan saran serta usulan disampaikan dari masing-masing perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, dunia usaha, pemerintah dan akademisi dan BPS Karimun.

Dari sejumlah masukan, saran dan usulan yang disampaikan dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Karimun telah mengambil suatu keputusan sebagai usulan penetapan UMK Karimun 2022 dengan memperhatikan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dan berbagai pertimbangan lainnya seperti Undang Undang nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang.

Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : B-M/383/HI.01.00/X/2021 tanggal 9 Nopember 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan Surat Edaran Gubernur nomor 561/2146/DTKT-SET/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Akhirnya setelah dilakukan pembahasan lebih kurang 2 jam, Dewan Pengupahan Karimun sepakat usulan penetapan besaran nilai UMK Karimun tahun 2022 sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, dengan mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 Pasal 26 dan Pasal 34 di mana penghitungan Upah Minimum Tahun 2022 menggunakan perhitungan formula penyesuaian Upah Minimum, maka diperoleh angka untuk UMK Karimun Tahun 2022 sebesar Rp 3.348.765.

Hasil ini diputuskan setelah dalam rapat tersebut perwakilan pemerintah, pengusaha menyepakati angka untuk UMK Karimun 2022 sebesar Rp 3.348.765.

Sementara dari perwakilan serikat pekerja/buruh Kabupaten Karimun yang hadir dalam rapat menyampaikan penolakan terhadap penggunaan formula sesuai PP nomor 36 tahun 2021 karena dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menolak terhadap penggunaan formula sesuai PP nomor 36 tahun 2021 dan mengusulkan tetap menggunakan PP nomor 78 tahun 2015, meskipun dalam berita acara kami dari serikat pekerja/buruh ikut tanda tangan tetapi itu sebatas bentuk tanggung jawab atas usulan yang disampaikan," kata Rizal perwakilan dari serikat pekerja yang hadir, Selasa (16/11/2021).

Sedangkan pada rapat pembahasan UMK Karimun tahun 2022 ini, SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun sudah menyampaikan dari awal kepada Kadisnaker Kabupaten Karimun untuk tidak ikut hadir dalam rapat pembahasan serta alasan tidak mau ikut rapat.

Kepala Disnaker dan Industri Kabupaten Karimun, Ir Ruffindy Alamsjah yang juga selaku ketua Dewan Pengupahan Karimun mengatakan usulan penetapan UMK Karimun tahun 2022 telah diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Karimun sebesar Rp 3.348.765 atau naik sebesar Rp 12.863 dari UMK Karimun tahun 2021 sebesar Rp 3.335.902.

Menurutnya, penetapan UMK Karimun tahun 2022 sudah prosedural yang perhitungannya berdasarkan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP nomor 36 tahun 2021 dan mengacu UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia menjelaskan selanjutnya usulan hasil rapat Dewan Pengupahan Karimun terkait UMK Karimun tahun 2022 akan disampaikan ke Bupati Karimun yang selanjutnya akan diteruskan ke Gubenur untuk ditetapkan sebagai UMK Karimun tahun 2022 yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

Terkait adanya penolakan dari perwakilan serikat pekerja/buruh atas penetapan UMK Karimun tahun 2022 yang menggunakan formula penyesuaian dari PP nomor 36 tahun 2021 dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ruffindy Alamsjah mengatakan masukan dari perwakilan serikat pekerja/buruh tetap disampaikan dalam berita acara hasil rapat pembahasan UMK Karimun tahun 2022.

Hadir dalam rapat Dewan Pengupahan Karimun terkait pembahasan UMK Karimun tahun 2022 sebanyak 17 orang dari total 21 orang yang terdiri dari Perwakilan serikat pekerja (SPSI/KSPI) Kabupaten Karimun, Apindo, Gapensi, Kadin (dunia usaha) dan Akademisi serta perwakilan pemerintah.

Editor: Gokli