Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus BLBI, 124 Hektar Tanah Tommy Soeharto di Karawang Disita Negara
Oleh : Redaksi
Sabtu | 06-11-2021 | 11:32 WIB
sita-satgas-blbi1.jpg Honda-Batam
Satgas BLBI sita aset milik Tommy Soeharto di Kabupaten Karawang. (Warta Kota)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita sejumlah aset PT Timor Putra Nasional (PT TPN) milik anak bungsu Presiden kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jumat (5/11/2021). Aset yang disita berbentuk tanah seluas 124 hektar (ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sebanyak 426 aparat gabungan yang berasal dari anggota Polres Karawang, Satuan Brigade Mobil (Brimob), Komando Distrik Militer (kodim) 0604 Karawang, Satpol PP Pemkab Karawang, dan Linmas setempat dikerahkan dalam kegiatan penyitaan kemarin.

"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (5/11/2021).

Mahfud melanjutkan, pemerintah akan segera membaliknamakan aset tanah sitaan tersebut lantaran tanah tersebut ketika disita masih disewakan dan masih atas nama yang bersangkutan.

"Itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kita sita dan dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen itu," kata dia.

Lebih lanjut, Mahfud juga mengaku pemerintah telah menyiapkan skema tentang siapa dan kapan utang dari obligor atau debitur akan ditagih. Utang obligor atau debitur kepada negara melalui program BLBI sudah berlangsung selama 22 tahun.

Mahfud juga menyebut, masih ada pejabat yang sengaja menunda penagihan utang tersebut. Untuk itu, ia mengajak agar para obligor untuk kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini.

Mahfud sekaligus menegaskan bahwa pemerintah sudah tidak lagi menerima negosiasi akan utang tersebut. Bagi obligor yang memang sudah membayar utang untuk datang dan membawa bukti pernyataan lunas. Namun jika belum membayar utang, ia menegaskan obligor untuk tidak menjual aset jaminannya kepada siapapun.

"Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh," ujar Mahfud.

Belum ada tanggapan dari pihak Tommy Soeharto terkait penyitaan tanah di kawasan Karawang ini.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha