Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Perdata Atas Lahan di Batu Ampar

PT Lordway Kembali Dimenangkan PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 05-07-2012 | 13:26 WIB

BATAM, batamtoday - PT Lordway Accomodation Engineering (LAE) memenangkan gugatan terhadap PT Ewis, selaku penyewa lahan di Jalan Yos Sudarso nomor 6, Batuampar, Kamis (5/7/2012). 


Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memerintahkan agar tergugat yakni PT Hyundae Metal Indonesia (HMI) segera mengosongkan lahan seluas 3 hektar lebih tersebut.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ridwan, dibantu hakim anggota Riska dan Sobandi dalam putusannya menyatakan penggugat sebagai pemilik lahan yang sah. Memerintahkan tergugat harus meninggalkan lokasi. Bila tidak segera meninggalkan lokasi, maka akan dipindahkan secara paksa dengan bantuan aparat Polisi.

"Pihak tergugat diperintahkan untuk mengganti kerugian Rp30 juta per tahun sejak tahun 2008 sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Ridwan.

Setelah pembacaan putusan, Roy Wright selaku penasehat hukum tergugat menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, Pekan Baru.

"Kita akan banding, kan ada waktu dua minggu untuk menyiapkan nota banding," ujar Roy.

Persidangan tersebut juga dikawal ketat oleh puluhan anggota Polisi guna mencegah terjadinya ricuh. Seperti diketahui perkara lahan di Batu Ampar tersebut sebagai pemicu bentrok berdarah di Hotel Planet Holiday yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.