Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Khusus di Kepri, Masa Berlaku Test PCR 3 Hari dan Test Antigen 2 Hari
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-10-2021 | 15:48 WIB
kapal-cepat.jpg Honda-Batam
Transportasi laut di Kepri. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan masa berlalu tes antigen untuk perjalanan laut dan udara meningkat dari sehari menjadi dua hari setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun dari Level III menjadi Level I.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Lamidi mengatakan, masa berlaku tes PCR di wilayah itu juga meningkat dari 2 hari menjadi 3 hari hari untuk perjalanan udara.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kepri, setiap orang yang berusia minimal 12 tahun yang sudah vaksin dua kali cukup menunjukkan sertivikat vaksin, dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan laut antarpulau.

Sedangkan bagi warga yang belum berusia 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan laut dan udara, kecuali dengan alasan khusus, seperti untuk kepentingan pengobatan, dan pendidikan.

Berdasarkan surat edaran itu pula, syarat perjalanan udara dari Kepri ke luar daerah tidak hanya menggunakan tes PCR, seperti saat PPKM Level III, melainkan tes antigen yang berlaku selama dua hari. "Bagi warga yang belum divaksin atau baru satu kali vaksin, syarat perjalanan laut menggunakan tes antigen," katanya, demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Lamidi mengemukakan warga yang menggunakan transportasi laut dan udara juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 70 persen kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya.

Operator transportasi umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pemeriksaan dan validasi hasil tes PCR atau tes antigen dan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 calon penumpang sewaktu melaksanakan 'check in' atau pembelian tiket keberangkatan. "Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan," ujarnya.

Menurut dia, penurunan potensi penyebaran Covid-19 serta penurunan levelisasi Covid-19 di Kepri menjadi Level mendorong kegiatan mobilitas masyarakat yang sehat dan aman dari penyebaran Covid-19 guna percepatan pemulihan ekonomi wilayah itu.

Kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, rerdepan dan terluar, serta merupakan pintu masuk negara Indonesia menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah itu.

"Pelonggaran pembatasan sosial harus tetap mengedepankan konsistensi warga untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas agar upaya pencegahan penularan Covid-19 tetap membuahkan hasil yang maksimal," ucapnya.

Editor: Gokli