Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perjalanan dalam Provinsi Kepri Tak Perlu Tes Antigen, Ini Ketentuannya
Oleh : Redaksi
Selasa | 05-10-2021 | 10:44 WIB
SE-gub1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Surat Edaran Gubernur Kepri terkait ketentuan perjalanan antar kabupaten/kota di Provinsi Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Syarat terbaru untuk melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau tak perlu lagi rapid test antigen asalkan sudah vaksin dosis kedua.

Ketentuan tersebut tertuang melalui surat edaran Gubernur Kepri nomor 611/SET-STC 19 /IX/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan Moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri dengan menggunakan Moda transportasi laut dan kapal penyeberangan (RoRo) diwajibkan melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 .

Selanjutnya bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR /Rapid test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Dan bagi yang baru mendapatkan vaksin Dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT -PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu ,wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh 38 derajat celcius dan atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

Kemudian tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19

Dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau tersebut disebutkan kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggungjawab.

Selanjutnya setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir/handsanitizer.

Editor: Saibansah Dardani