Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Matikan Petani Tembakau dan Besarkan Industri Farmasi, DPR Tolak Skenario Asing dalam RUU Pertembakauan
Oleh : Irawan
Rabu | 29-09-2021 | 08:04 WIB
ruu_tembakaub.jpg Honda-Batam
Forum Legislasi 'Menakar Urgensi RUU Pertembakauan' di gedung DPR/MPR, Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan DPR RI Firman Soebagyo memastikan pihaknya tidak akan mengikuti skenario internasional yang ingin mematikan pertanian tembakau di Indonesia, dan membesarkan industri farmasi global.

Pansus sudah mengantipasi konsep mereka, setelah terjadi kampanye yang luar biasa dengan ada dua skenario besar.

Pertama dari industri farmasi yang dipimpin oleh kelompok Bloomberg, yang menggerakkan anti tembakau agar ini di geser kepada farmasi, nantinya tembakau kita ini secara berlahan akan digantikan dengan tembakau sintetis.

"Saya melihat kasat mata, di Kudus itu ada yang sudah cerita sama saya, pak ini tembakau sistetis yang akan kita produksi nanti, untuk menggantikan ini nanti (tembakau asli). Kemudian muncul lagi rokok yang pakai Liquid itu, itukan industri farmasi semua. Inilah persaingan dagang sudah sedemikian rupa dan menggunakan instrumen-instrumen media tertentu, kemudian menggunakan instrumen berdalih penelitian dan dibiayai cukup besar oleh Bloomberg maka tembakau terus menerus dihajar, " ungkap Firman dalam Forum Legislasi 'Menakar Urgensi RUU Pertembakauan' di Jakarta Selasa (28/9/2021).

Di DPR sendiri, menurut Firman, komisi yang membidangi kesehatan tidak setuju dengan RUU Pertembakauan, namun akhir bisa disepakati setelah diberikan penjelasan soal skenario asing tersebut.

Dalam proses pembahasan RUU, kata Firman, pansus mencoba melakukan rujukan ilmiah di perguruan tinggi di Malang Jawa Timur. Profesor Soediman, lanjutnya, yang melakukan riset dan kemudian tembakau ternyata bisa menjadi salah satu obat penyakit kanker.

Namun, nasib RUU Pertembakauan vakum begitu lama, karena banyaknya penolakan, padahal RUU tersebut sangat penting.

"China sudah berhasil menanam tembakau yang bibitnya dari Temanggung Jawa Timur. Sementara di Indonesia sendiri penanaman tembakau sifatnya musiman, sehingga pembatasan menjadi dilematis," ujarnya.

Dalam diskusi itu Firman tampak geram dengan gencarnya pihak luar negeri ingin menghabisi tembakau Indonesia dengan dalih dari WHO.

"Negara kita berdaulat kenapa kita patuh pada regulasi yang dibuat mereka. WHO itu 'binatang apa'? tanyanya dengan nanda geram.

Bahkan dalam kaitan itu kata Firman di DPR periode sebelumnya, Firman sejumlah anggota Dewan lainnya pernah disponsori ke Inggris.

Sesampai di sana mereka ternyata punya konsep, minta ditandatangani regulasinya seolah-olah Indonesia setuju dengan konsep mereka. "Saya tidak mau menandatangani skenario yang dibuat internasional. Saya tidak mau," tegasnya.

Indonesia harus jujur apakah pertembakauan dari sisi ekonomi dan keuangan menguntungkan bagi negara. Faktanya selalu di atas target.

"Tadi saya minta data dari Bea Cukai, ternyata cukai rokok selalu melebihi target yakni tahun 2020 Rp. 176 triliun. Ini luar biasa artinya ini adalah merupakan penyokong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saya diskusikan berapa banyak feetback yang diperoleh petani tembakau, ternyata kecil sekali. Yang terbanyak adalah untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS). Artinya orang sakit pun menumpang biaya pengobatan. Itulah pentingnya RUU Pertembakauan, " kata Firman.

Sedangkan anggota Pansus RUU Pertembakauan Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad menegaskan konsep RUU itu pada prinsipnya melindungi petaninya.

"Kita tak usah genit genit meratifikasi UU negara lain. Kita bicara lindungi petani kita. Industri Pertembakauan harus 80 persen komoditi lokal," katanya.

Pengamat Ekonomi Politik Salamuddin Daeng menilai isu anti tembakau digerakkan dengan ideologi tertentu.

"Bagaimanapun kita harus menempatkan kepentingan nasional sekalipun tembakau dari segi kesehatan publik masih dalam perdebatan," ujarnya.

Sebagai informasi, RUU Pertembakauan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik guna meningkatkan produktivitas budidaya dan industri hasil tembakau.

Tidak hanya itu, RUU Pertembakauan berpotensi turut mendorong adanya kesejahteraan petani, pekerja, dan pelaku usaha dalam negeri.

Editor: Surya