Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temukan Bukti Permulaan yang Cukup

Ketua KPK Berharap Aziz Syamsuddin Koperatif Penuhi Panggilan
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-09-2021 | 16:53 WIB
A-Firli_bahuri.jpg Honda-Batam
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dan berharap agar Aziz bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan untuk kepentingan penyidikan. Hal tersebut, tekan Firli merupakan wujud penghormatan atas tegas dan tertibnya hukum dan keadilan.

"Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle," kata Firli, Kamis siang (23/9/2021).

"Rakyat menaruh harapan kita dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum. Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK. Terima kasih atas dukungannya. Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," pungkas Firli menekankan.

Nama Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Di mana, Azis disebut memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang tengah diproses oleh KPK di Lampung Tengah yakni perkara Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Khusus di Lampung Tengah ini disebut bahwa Azis dan Aliza Gunado meminta bantuan kepada Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani