Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite I DPD RI Ungkap Temuan Maraknya Permasalahan Pertanahan di Indonesia
Oleh : Irawan
Rabu | 22-09-2021 | 08:36 WIB
sofyan_djalil_fahrur-razib.jpg Honda-Batam
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil saat Rapat Kerja di Komite I DPD RI (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Berdasarkan hasil pengawasan Komite I DPD RI terkait persoalan tanah dan tata ruang di berbagai daerah di Indonesia, masih banyak dan sangat kompleks serta belum beranjak menuju titik penyelesaian.

Hal itu diungkap Komite I DPD RI pada Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI (ATR/BPN), membahas reforma agraria dan konflik pertanahan di daerah, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan berdasarkan hasil pengawasan Komite I DPD RI, terkait persoalan tanah dan tata ruang di berbagai daerah di Indonesia masih banyak dan sangat kompleks.

Permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat dan daerah di antaranya status desa/kawasan pemukiman, lahan usaha serta lahan perkebunan warga yang berada di kawasan hutan atau wilayah konservasi alam, tumpang tindih dan klaim kepemilikan lahan, konflik tata ruang tidak hanya terjadi di kawasan hutan atau kawasan lindung, akan tetapi juga terjadi di daerah perkotaan akibat dari perkembangan pemukiman dan perkotaan, permasalahan tanah adat/hak-hak ulayat, konflik tanah terkait tapal batas.

"Selain itu masih ada lagi masalah konflik tanah antara masyarakat dengan badan hukum dan terkait tanah ulayat tidak jarang melibatkan keberadaan sumber daya alam di sekitar kawasan tanah ulayat tersebut. Dengan banyaknya temuan masalah pertanahan tersebut, tentunya diperlukan strategi yang luar biasa dari pemerintah untuk menyelesaikannya," ungkap Senator Aceh itu pada rapat kerja yang dilaksanakan secara fisik dan virtual tersebut.

Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat pengaturan klaster Pertanahan, dalam implementasinya sedang ditunggu publik luas.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, diharapkan menjadi semacam terobosan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih pengaturan lahan dan mewujudkan sinkronisasi pemanfaatan ruang.

"Hal lain terkait Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, membutuhan penjelasan lebih dalam, mengingat dalam keamanan dunia digital kita belum terjamin dengan baik," lanjut Fachrul Razi.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil menjelaskan bahwa presiden sangat menaruh perhatian pada percepatan reforma agraria.

Tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan, supaya lebih tertib, dan kepemilikan lahan yang berkeadilan. Yang masih menjadi masalahnya adalah kecepatan, hambatan dari regulasi dan UU.

Dengan UUCK diharapkan mulai membuka yang tadi terkunci sehingga secara regulasi relatif lebih mudah.

"Konsep Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat," jelas Sofyan Djalil.

Menteri ATR/BPN melanjutkan bahwa konsep penting reforma agraria adalah pada penataan aset dan penataan akses dan Penataan Penggunaan Tanah.

"Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," lanjutnya Sofyan Djalil didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.

Pada Rapat Kerja ini Komite I DPD RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengoptimalkan penyelesaian konflik pertanahan di daerah dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak masyarakat adat.

Kemudian Komite I mendesak Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan pelaksanaan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dan mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap seluruh Hak Guna usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan yang tumpeng tindih di daerah-daerah.

Editor: Surya