Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Cipta Kerja Antara Kepastian Hukum dan Masuknya Investasi
Oleh : Opini
Selasa | 21-09-2021 | 15:08 WIB
A-ILUSTRASI-buruh.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi para buruh sedang bekerja. (Foto: Ist)

Oleh Ade Istianah

PEMERINTAH dan DPR telah resmi mengesahkan UU Cipta Kerja. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam berusaha, sehingga diharapkan dapat menarik minat investor.

Perlu kita pahami bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki tujuan dasar untuk membentuk iklim usaha yang bagus di Indonesia. Strategi yang ditawarkan dari UU tersebut adalah mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja di Indonesia.

Guru Besar IPB, Prof. Dr.Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan, ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat.

Hanya saja, untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan harapan pemerintah, di antaranya, penyederhanaan regulasi perizinan, mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi.

Menurutnya, prasyarat yang pertama adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai. Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu dan membutuhkan.

Kemudian, prasyarat selanjutnya yakni jenis usaha harus dibedakan menjadi dua yakni usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah dan usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha.

Untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah, seyogyanya seluruh perizinan diurus oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha hanya tinggal melakukan operasional usahanya.

Sementara itu, untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha, proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pelaku usaha dengan senantiasa dibantu oleh pemerintah.

Kemudian, lanjutnya adanya jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan atau peraturan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten atau kota.

UU Sapu Jagat harus bisa menyederhanakan menyinkronkan dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyak aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.

Hal tersebut selaras dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan, UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan kemudahan dengan adanya standar, khususnya terkait dengan persyaratan dan proses perizinan berusaha. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI Dhaniswara K Harjono mengapresiasi pemerintah, di tengah pandemi Covid-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja yang terdiri dari 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.

Adapun UU Cipta Kerja ini menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal di mana implementasi dari UU ini merupakan upaya meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas.

Dirinya juga menilai, UU Cipta kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. Seperti memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa UU Ciptaker memiliki tujuan untuk menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha.

UU tersebut diperlukan karena selama ini penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh regulasi yang berbelit-belit, serta tumpang tindihnya aturan-aturan yang ada, sehingga memerlukan waktu yang panjang.

Ma’ruf mengatakan, hal tersebut menyebabkan Indonesia kalah saing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan lain-lan. Terutama, dalam hal kemudahan investasi sehingga mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut Indonesia akan jadi buruan para investor luar negeri untuk menanamkan modalnya pada tahun 2021. Hal ini setelah investor percaya terkait dengan prospek perekonomian Indonesia yang bakal membaik ke depannya.

Dalam kesempatan webinar, Perry mengatakan bahwa Indonesia merupakan tujuan utama dari investasi portofolio global. Menurut Perry, pidato Presiden AS Joe Biden, terangnya, membuat investor kembali memborong Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia.

Meski pandemi telah menggempur sektor perekonomian, namun UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi penyelamat alias jaring pengaman untuk memperbaiki situasi ekonomi di Indonesia, apalagi UU tersebut bertujuan untuk memudahkan regulasi dan mempercepat izin pendirian usaha.*

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini Jakarta