Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sukseskan Program Deradikalisasi di Indonesia
Oleh : Opini
Kamis | 16-09-2021 | 15:04 WIB
A-ILUSTRASI-DERADIKALISASI.jpg Honda-Batam
Ilustrasi deradikalisasi. (Foto: Ist)

Oleh Muhammad Yasin

RADIKALISME merupakan salah satu ancaman bangsa yang dapat menciptakan konflik horizontal dan mengancam eksistensi ideologi Pancasila. Oleh sebab itu, masyarakat mendukung program deradikalisasi agar lebih optimal membendung paham anti Pancasila.

Deradikalisasi merupakan suatu upaya dalam mereduksi kegiatan-kegiatan radikal dan menetralisasi paham radikal bagi siapapun yang terlibat dalam kegiatan terorisme maupun simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terpapar paham radikal.

Ancaman terorisme perlu dicegah dengan salah satu program yaitu deradikalisasi. Deradikalisasi merupakan upaya untuk mengurangi dan menghilangkan paham tersebut di Indonesia.

Adanya paham radikalisme yang berujung terorisme merupakan ancaman serius yang setiap saat dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara serta kepentingan nasional.

Ancaman taksi terorisme perlu dicegah dengan program deradikalisasi. Program deradikalisasi merujuk pada upaya melakukan perubahan kognitif atau memoderasi pemikiran atau keyakinan seseorang. Dengan demikian, deradikalisasi memiliki program jangka panjang.

Sebagai program kegiatan, implementasi deradikalisasi dapat berbentuk upaya identifikasi, rehabilitasi, reedukasi dan resosialisasi bagi individu atau kelompok masyarakat yang terpengaruh oleh keyakinan radikal dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum dan kesetaraan.

Tujuan dari adanya program deradikalisasi adalah membuat para teroris atau kelompok yang menghalalkan kekerasan bersedia untuk meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme.

Secara khusus tujuan deradikalisasi adalah untuk membuat para teroris dapat meninggalkan aksi terorisme dan kekerasan. Lalu, kelompok radika dapat mendukung pemikiran yang moderat dan toleran.

Selanjutnya, kaum radikalis dan teroris dapat mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kita perlu menengok negara Yaman yang dianggap sebagai pionir dalam program deradikalisasi. Negara tersebut mulai menjalankan program deradikalisasi pada tahun 2002 dengan membentuk Komite untuk Dialog (Comittee for Dialogue).

Program tersebut memprioritaskan dialog dan debat intelektual dengan tujuan untuk meyakinkan kepada para aktivis kekerasan atau mereka yang tersangkut terorisme bahwa pemahaman yang mereka miliki adalah hal yang tidak benar.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Edi Santoso, mengatakan bahwa deradikalisasi perlu dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan lokal dan kontekstual.
Pihaknya mengatakan bahwa upaya deradikalisasi bisa dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dengan cara persuasif dan mengedepankan pendekatan kultural.

Jangan sampai Deradikalisasi dilakukan dengan teriak-teriak. Karena yang seharusnya dilakukan adalah mendalami masalah, mengidentifikasi akarnya, lalu mencari solusi yang tepat melalui musyawarah.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan deradikalisasi terhadap warga negara Indonesia yang pernah bergabung dengan jaringan kelompok radikal bukanlah praktik yang mudah.

Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Irfan Idris menjelaskan lebih lanjut, program deradikalisasi yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 memiliki tahapan.

Seperti yang ada di dalam lapas terlebih dahulu dilakukan identifikasi, rehabilitasi, re-edukasi dan re-integrasi. Sedangkan upaya pencegahan yang ada di luar lapas, dilakukan identifikasi, pembinaan keagamaan, wawasan kebangsaan dan kewirausahaan.

Salah satu inovasi program deradikalisasi yang dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan rupanya patut diapresiasi, yakni dengan mengembangkan program deradikalisasi secara informal, dengan mengadakan kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan yang dilaksanakan secara door to door, yang juga akan diisi dengan wawasan keagamaan.

Tentunya program tersebut harus didukung oleh berbagai pihak mulai dari RT/RW hingga pemerintah daerah.

Deradikalisasi awalnya dijalankan dan menjadi bagian dari program pemerintah sejak tahun 2006. Deradikalisasi awalnya dijalankan oleh satuan khusus antiteror Densus 88 dengan bantuan mantan pelaku aksi terorisme untuk membuka dialog dengan para narapidana terorisme.

Selain itu, pemerintah juga menjalankan program deradikalisasi yang berorientasi pada penanaman nilai-nilai kebangsaan di penjara serta pemberian modal ekonomi bagi mantan narapidana terorisme.

Pemerintah tentu saja bisa berkolaborasi dengan masyarakat untuk menyusun program deradikalisasi, karena biasanya program deradikalisasi dari masyarakat cenderung lebih lunak.

Program-program dari masyarakat biasanya menekankan pada pembentukan kemampuan-kemampuan sosial, seperti vokasi dan pelatihan kerja, yang dibutuhkan oleh mantan narapidana teroris. Program-program ini tidak memaksa narapidana ini mengubah ideologinya, melainkan berusaha memicu perubahan ini secara pribadi.

Deradikalisasi harus tetap digalakkan, apalagi ancaman terorisme bisa datang kapan saja, paham-paham teroris juga dapat menyebar secara cepat melalui media sosial, sehingga jangan sampai paham terorisme yang menyebar dapat menyebabkan kerusakan sosial.*

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini Jakarta