Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Ganti Rugi, Pemilik Lahan Demo Bandara Sei Bati
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Jum'at | 29-06-2012 | 16:24 WIB

KARIMUN ,batamtoday - Kendati lahannya belum diganti rugi, proyek pengerjaan perbaikan tanah bawah runway dan konstruksi perpanjangan runway termasuk marking, yang berlokasi di Bandar Udara (Bandara) Sei Bati itu terus beroperasi. Padahal Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun telah menganggarkannya pada  tahun 2011 yang lalu sebesar Rp8, 029 miliar,  dengan mata angaran Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Akibatnya, pemilik lahan melakukan aksi demonstrasi, menutup sementara lokasi proyek tersebut. 

Melalui Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara, proyek penambahan Bandara Sei Bati sepanjang 400 meter tersebut dikerjakan PT Arta Niaga Nusantara dengan menggunakan dana APBN tahun 2012, selama 245 hari kalender. Namun untuk penyediaan lahan  itu sendiri merupakan tanggung-jawab Pemkab Karimun. 

Demo yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, diikuti puluhan pendemo yang masing-masing perwakilan pemilik lahan. Usai berorasi, para pendemo melanjutkan aksinya ke Dinas Perhubungan Pemkab Karimun. Namun disana, mereka menemukan jalan buntu, sebab Kadis Perhubungan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sedang Dinas Luar dan tidak berada di tempat. 

Dilokasi, kuasa hukum pemilik lahan, MA Rahman SH menjelaskan, kliennya Apong Siswandi memiliki lahan seluas 7 hektar dan terkena proyek perpanjangan lahan Bandara Sei Bati. Disamping Apong, juga masih ada 20 pemilik lahan yang terkena proyek tersebut. Namun sampai saat ini, Pemkab Karimun belum juga memberikan ganti rugi lahan tersebut.

“PN Karimun pernah memberikan proses mediasi. Saat itu Pemkab bersedia menyelesaikan persolaan lahan yang kini dipermasalahkan. Dan disitu kami setuju, mengingat keberadaan Bandara sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Karimun. Namun sampai saat ini Pemkab Karimun belum juga merealisasikannya,” ujarnya kepada batamtoday, Kamis (28/6/2012).

Dari jabaran penggunaan Anggaran APBD Karimun tahun 2011, Dinas Perhubungan Pemkab Karimun, diketahui bahwa Program Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah menghabiskan dana sebesar Rp8,029 miliar. Dari dana itu, untuk pengadaan lahan lanjutan Bandara Sei Bati menghabiskan biaya Rp5,775 miliar. Sedangkan Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Rumah di Lahan Bandara Sei Bati menghabiskan dana sebesar Rp500 juta.  Adapun untuk Pengukuran dan Sertifikasi Lahan Sei Bati sendiri menghabiskan dana sebesar Rp50 juta.

“Kami heran, mengapa Pemkab menahan yang menjadi hak klien kami. Ada apa di balik semua itu,”ujarnya mempertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, Kadis Perhubungan Pemkab Karimun, Cendra Bawazir tidak berada di tempat. Ketika dihubungi, yang bersangkutan sedang berada di Italia.